Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; maksud dan tujuan; ruang lingkup; pengumpulan data; penghitungan pemenuhan kebutuhan pelayanan dasar; Penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar; pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar; pelaporan dan sistem informasi; pembinaan dan pengawasan; monitoring dan evaluasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat