Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pelaksanaan Pemutihan IMB, Jenis Bangunan, Syarat Pemutihan IMB, Keringanan Pembayaran Tarif Retribusi IMB, Penyetoran, Waktu Penyelesaian, Jangka Waktu Pemutihan IMB, dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat