Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, perlu melakukan perubahan perilaku masyarakat terhadap sampah dan pengelolaan sampah yang berkelanjutan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah
memberi wewenang kepada pemerintah Kabupaten/Kota untuk menetapkan kebijakan dan strategi dalam
pengelolaan sampah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sampah
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.11 Tahun 2002; UU No.18 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No.16 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pengelolaan Sampah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2023.
26 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
PERBUP Kab. Bengkalis No. 1 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis, perhitungan dan penetapan kemampuan keuangan daerah diatur dalam peraturan kepala daerah dengan mempedomani peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 6 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 6 (enam) bab dan 18 (delapan belas) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah; Tunjangan Komunikasi Intensif Dan Tunjangan Reses; Dana Operasional Pimpinan Dprd; Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional Pimpinan Dprd Kabupaten Bengkalis; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2023.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah, Besaran Tunjangan Komunikasi intensif dan Tunjangan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Serta Dana Operasional Bagi Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun 2022 Nomor 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR
24 TAHUN 2016 TENTANG TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM
DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dan
guna menutup kebutuhan operasional perlu penyesuaian
besaran tarif layanan BLUD Puskesmas;
b. bahwa guna merespon percepatan penangangan Covid-19
diperlukan adanya penambahan pada jenis layanan
pemeriksaan penunjang diagnosis berupa rapid test
antigen;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat;
Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 75 Tahun 2015
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan
Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan
Masyarakat sebagaimana tercantum dalam lampiran
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2021.
mengubah Peraturan Bupati
Trenggalek Nomor 24 Tahun 2016
jumlah 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2013
ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ALOKASI KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK
BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun 2012
tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk
Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013
Provinsi Sulawesi Selatan, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Alokasi Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem
Budidaya Tanaman (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3478);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara Nomor
4270);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4411);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang
Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5015);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433), sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
10. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang
Hortikultura (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5170);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Antara Pemerintahan, Pemerintahan
Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5361);
13. Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang
Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam
Pengawasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 15 Tahun 2011;
14. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005
tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang
dalam Pengawasan;
15. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor
634/MPP/Kep/9/2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pengawasan Barang dan/atau Jasa yang Beredar di Pasar;
16. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
40/Permentan/OT.140/4/2007 tentang Rekomendasi
Pemupukan N, P dan K pada Padi Sawah Spesifik Lokasi;
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2011
tentang Tatacara Penyediaan Anggaran, Perhitungan,
Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Pupuk
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
366);
18. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
43/Permentan/SR.140/8/2011 tentang Syarat dan Tata
Cara Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 491);
19. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
70/Permentan/SR.140/10/2011 tentang Pupuk Organik,
Pupuk Hayati dan Pembenahan Tanah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 664);
20. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/MDAG/PER/6/2011 tentang Pengadaan dan Penyaluran
Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
21. Peraturan Menteri Pertanian Nomor
69/Permentan/SR.130/11//2012 tentang Kebutuhan dan
Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor
Pertanian Tahun Anggaran 2013;
22. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 58 Tahun
2012 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun
Anggaran 2013 Provinsi Sulawesi Selatan;
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG ALOKASI KEBUTUHAN
DAN HARGA ECERAN TERTINGGI PUPUK BERSUBSIDI
UNTUK SEKTOR PERTANIAN TAHUN ANGGARAN 2013.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Timur;
5. Pupuk adalah bahan kimia atau organisme yang berperan dalam
penyediaan unsur hara bagi keperluan tanaman secara langsung atau
tidak langsung.
6. Pupuk an-organik adalah pupuk hasil proses rekayasa secara kimia, fisika
dan atau biologi, dan merupakan hasil industri atau pabrik pembuat
pupuk.
7. Pupuk organik adalah pupuk yang sebagian besar atau seluruhnya terdiri
dari bahan organik yang berasal dari tanaman dan/atau hewan yang telah
melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan
untuk mensuplai bahan organik, memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi
tanah.
8. Pemupukan berimbang adalah pemberian pupuk bagi tanaman sesuai
dengan status hara tanah dan kebutuhan tanaman untuk mencapai
produktivitas yang optimal dan berkelanjutan.
9. Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya
ditataniagakan dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan di
penyalur resmi di Lini IV. Jenis pupuk bersubsidi terdiri dari Urea
berwarna pink (merah muda), SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik Granul.
10. Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET adalah harga pupuk
bersubsidi di Lini IV (di kios penyalur pupuk di tingkat desa/kecamatan)
yang dibeli oleh petani/kelompok tani yang ditetapkan oleh Menteri
Pertanian.
11. Harga Pokok Penjualan yang selanjutnya disebut HPP adalah struktur
biaya pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi oleh PT Pupuk
Sriwidjaja (Persero) dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh
Menteri Pertanian.
12. Subsidi pupuk adalah selisih antara HPP dikurangi HET dikalikan Volume
Penyaluran Pupuk.
13. Sektor Pertanian adalah sektor yang berkaitan dengan budidaya tanaman
pangan, hortikultura, perkebunan, hijauan pakan ternak, dan budidaya
ikan dan/atau udang.
14. Petani adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman pangan atau hortikultura dengan luasan tertentu.
15. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman perkebunan dengan luasan tertentu.
16. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia yang mengusahakan
budidaya tanaman hijauan pakan ternak dengan luasan tertentu.
17. Pembudidaya ikan atau udang adalah perorangan warga negara Indonesia
yang mengusahakan lahan, milik sendiri atau bukan, untuk budidaya ikan
dan atau udang yang tidak memiliki izin usaha.
18. Produsen adalah Produsen Pupuk yaitu PT Pupuk Sriwidjaja (Persero)
beserta anak perusahaannya yang terdiri dari PT Pupuk Sriwidjaja
Palembang, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk
Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda yang memproduksi Pupuk Anorganik
yaitu Pupuk Urea, SP-36, ZA, NPK dan Pupuk Organik di dalam negeri.
19. Penyalur di Lini III adalah Distributor sesuai ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku.
20. Penyalur di Lini IV adalah Pengecer Resmi sesuai ketentuan Peraturan
Menteri Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi
Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
21. Kelompok tani adalah kumpulan petani yang mempunyai kesamaan
kepentingan dalam memanfaatkan sumberdaya pertanian untuk bekerja
sama meningkatkan produktivitas usahatani dan kesejahteraan
anggotanya dalam mengusahakan lahan usahatani secara bersama pada
satu hamparan atau kawasan, yang dikukuhkan oleh Bupati atau pejabat
yang ditunjuk.
22. Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok tani yang selanjutnya disebut
RDKK adalah perhitungan rencana kebutuhan pupuk bersubsidi yang
disusun kelompoktani berdasarkan luasan areal usahatani yang
diusahakan petani, pekebun, peternak dan pembudidaya ikan dan atau
udang anggota kelompoktani dengan rekomendasi pemupukan berimbang
spesifik lokasi.
23. Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida yang selanjutnya disebut KPPP
adalah wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan
pestisida yang Bupati untuk tingkat kabupaten.
24. Direktur Jenderal adalah Eselon I di Lingkungan Kementarian Pertanian
yang memiliki tugas dan fungsinya diantaranya di bidang pupuk sesuai
ketentuan peraturan perundangan.
BAB II
PERUNTUKAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 2
(1) Pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani, pekebun, peternak yang
mengusahakan lahan dengan total luasan maksamal 2 (dua) hektar
atau petembak dengan luasan maksimal 1 (satu) hektar setiap musim
tanam per keluarga.
(2) Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diperuntukkan bagi perusahaan tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan atau perusahaan perikanan budidaya.
BAB III
ALOKASI KEBUTUHAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 3
(1) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi dihitung sesuai dengan anjuran
pemupukan berimbang spesifik lokasi dengan mempertimbangkan rekap
RDKK yang disusun oleh kepala badan pelaksana penyuluhan Pertanian,
Perikanan dan Kehutanan kabupaten Luwu Timur.
(2) Alokasi Kebutuhan Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dirinci menurut kecamatan, jenis, jumlah sub sektor, dan sebaran
bulanan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
(3) Alokasi Kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) memperhatikan usulan yang diajukan oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang berdasarkan RDKK yang disetujui
oleh petugas teknis, penyuluh atau Kepala Cabang Dinas setempat serta
ketersediaan anggaran subsidi pupuk pada Tahun berjalan.
Pasal 4
Dinas bersama lembaga penyuluhan pertanian dan/atau perikanan setempat
wajib melaksanakan pembinaan kepada kelompok tani dalam penyusunan
RDKK sesuai luas areal usahatani dan/atau kemampuan penyerapan pupuk
ditingkat petani di wilayahnya.
Pasal 5
(1) Dalam hal kebutuhan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 terjadi kekurangan dapat dipenuhi melalui realokasi antar
wilayah, waktu dan sub sektor.
(2) Realokasi antar Kecamatan dalam wilayah Kabupaten ditetapkan lebih
lanjut oleh Bupati.
(3) Apabila alokasi pupuk bersubsidi di suatu Kabupaten, Kecamatan pada
bulan berjalan tidak mencukupi, maka produsen dapat menyalurkan
alokasi pupuk bersubsidi di wilayah bersangkutan dari sisa alokasi bulan-
bulan sebelumnya dan/atau dari alokasi bulan sepanjang tidak
melampaui alokasi 1 (satu) tahun.
BAB IV
PENYALURAN PUPUK BERSUBSIDI
Pasal 6
Pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri atas
pupuk an-organik dan pupuk organik yang diproduksi dan/atau diadakan oleh
Produsen.
Pasal 7
(1) Pelaksanaan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke
penyalur Lini IV dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Perdagangan tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk
Sektor Pertanian yang berlaku;
(2) Penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di penyalur Lini IV
ke petani atau kelompok tani diatur sebagai berikut:
a. Penyaluran pupuk bersubsidi di tingkat penyalur lini IV berdasarkan
RDKK sesuai dengan wilayah tanggung jawabnya;
b. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a
memperhatikan kebutuhan kelompok tani dan alokasi di masingmasing wilayah.
c. penyaluran pupuk sebagaimana dimaksud pada huruf a sesuai
dengan prinsip 6 (enam) tepat yaitu jenis, jumlah, harga, tempat,
waktu dan mutu.
(3) Untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di lini IV ke petani atau
kelompok tani sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah
melakukan pendataan RDKK di wilayahnya, sebagai dasar pertimbangan
dalam pengalokasian pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan
dalam pertauran ini.
(4) Optimalisasi pemanfaatan pupuk bersubsidi ditingkat petani/kelompok
tani dilakukan melalui pendampingan penerapan pemupukan berimbang
spesifik lokasi oleh Penyuluh.
(5) Pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di penyalur Lini IV ke petani
dilakukan oleh petugas pengawas yang ditunjuk sebagai satu kesatuan
dari KPPP di Kabupaten.
Pasal 8
(1) Produsen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, distributor, dan penyalur
di lini IV wajib menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi saat dibutuhkan
petani, pekebun, peternak, dan pembudidaya ikan dan/atau udang
diwilayah tanggung jawabnya sesuai alokasi yang telah ditetapkan.
(2) Untuk menjamin ketersediaan pupuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) Produsen dapat berkoordinasi dengan Dinas Pertanian setempat untuk
penyerapan pupuk bersubsidi sesuai realokasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
Pasal 9
(1) Penyalur di Lini IV yang ditunjuk harus menjual pupuk bersubsidi sesuai
Harga Eceran Tertinggi (HET).
(2) Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = Rp.1.800; per kg;
- Pupuk SP-36 = Rp.2.000; per kg;
- Pupuk ZA = Rp.1.400; per kg;
- Pupuk NPK = Rp.2.300; per kg;
- Pupuk Organik = Rp. 500; per kg;
(3) Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku untuk pembelian oleh petani, pekebun, peternak,
pembudidaya ikan dan/atau udang di Penyalur Lini IV secara tunai dalam
kemasan sebagai berikut :
- Pupuk Urea = 50 kg atau 25 kg;
- Pupuk SP-36 = 50 kg;
- Pupuk ZA = 50 kg;
- Pupuk NPK = 50 kg atau 20 kg;
- Pupuk Organik = 40 kg atau 20 kg;
Pasal 10
Kemasan pupuk bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 harus diberi
label tambahan berwarna merah, mudah dibaca dan tidak mudah
hilang/terhapus, yang bertuliskan:
“Pupuk Bersubsidi Pemerintah”
Barang Dalam Pengawasan
BAB V
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
Pasal 11
Produsen wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyediaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dari Lini I sampai Lini IV
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengadaan
dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian yang berlaku.
Pasal 12
(1) KPPP Kabupaten wajib melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap
penyaluran, penggunaan dan harga pupuk bersubsidi di wilayahnya.
(2) KPPP Kabupaten dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Penyuluh.
Pasal 13
(1) KPPP di Kecamatan wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada KPPP
Kabupaten.
(2) KPPP di Kabupaten wajib menyampaikan laporan pemantauan dan
pengawasan pupuk bersubsidi di wilayah kerjanya kepada Bupati.
(3) Bupati menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengawasan pupuk
bersubsidi kepada Gubernur.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Ketentuan pelaksanaan dan hal-hal teknis di dalam Peraturan ini, akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Dinas Pertanian, Perkebunan dan
Peternakan Kabupaten Luwu Timur.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2013.
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASlAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
kualitas pelayanan masyarakat, dan partispasi serta
pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan pengalokasian
dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa tahun
2023 di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
mengamanatkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERANGKAT DESA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan tugas Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Desa, maka Kepala Desa dibantu oleh Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan tersebut berisi tentang: Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan; Pemberhentian Perangkat Desa; Kekosongan Jabatan Perangkat Desa; Unsur Staf Perangkat Desa; Pakaian Dinas dan Atribut Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa; Penghasilan Tetap dan Kesejahteraan Perangkat Desa; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2016.
13 halaman; 3 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 2004 No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan pada era otonomi daerah di wilayah Kabupaten Temanggung, perlu disusun Perencanaan Strategis yang meliputi kebijaksanaan dan program-rogram strategis untuk jangka waktu
lima tahun, mulai tahun 2003 sampai dengan tahun 2008. Dalam rangka pelaksanaan pembangunan berdasarkan pada Perencanaan Strategis
sebagaimana dimaksud huruf a, pelaksanannya akan dievaluasi sebagai tolak ukur pertanggungjawaban Bupati kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dari hasil evaluasi atas pelaksanaan Peraturan Daerah KabupatenTemanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002-2006, maka Peraturan Daerah dimaksud perlu diganti. Untuk itu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 208 Tahun 2001
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008, dengan merinci pengertian daerah, perencanaan strategis (Renstra), dan definisi terkait. Renstra Kabupaten Temanggung diarahkan untuk mewujudkan visi 2008, "Temanggung yang lebih sejahtera dan agamis melalui GERBANG DUSUNKU," dengan empat misi utama, termasuk mempertahankan ketertiban, meningkatkan ekonomi, dan mengembangkan kapasitas pemerintah. Keseluruhan naskah Renstra tersusun dalam bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi wilayah, gerakan pembangunan dari pedusunan, dan penutup dengan matriks penjabaran misi ke dalam kebijaksanaan dan program strategis.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2004.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002 -2006 dinyatakan tidak berlaku.
27 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 1 Tahun 2023
penyediaan - penyerahan - dan - pengelolaan - prasarana - sarana - dan - utilitas - uum - perumahan - dan - permukiman
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2023/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyediaan, Penyerahan, Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan Dan Permukiman
ABSTRAK:
Bahwa setiap orng berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin dan bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang sehat lingkungan perumahan dan permukiman baik harus dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas dalam rangka memberikan jaminn ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas maka perlu mentapkan Perda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, sarana, Dan Utilitas umum Perumahan Dan Permukiman.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 4 Tahun 1950; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah ebebrapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU No. 22 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 tahun 2022; PP No. 88 Tahun 2014; PP No. 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2021; PP No. 21 tahun 2021; Perda RI No. 11 Tahun 2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Asas Maksud Dan Tujuan, Prasarana Sarana Dan Utilitas Umum, Penyediaan, Penyerahan, Pengeloalan, Pelaporan, Partipasi Masyarakat, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2023.
22 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 1996
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Tahun 1997 No. 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung
ABSTRAK:
bahwa guna meningkatkan pelaksanaan otonomi Daerah dengan titik berat
pada Daerah Tingkat II dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 9 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Dinas Peternakan Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II
Temanggung Nomor 4 Tahun 1981 tentang Susunan Organisasi dan Tata kerja Dinas Peternakan Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung yang diundangkan pada tanggal 7 Oktober 1981 dan dimuat dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Tahun 1981 Seri D Nomor 5 perlu diganti. bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu ditetapknn dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 195; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1973; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1922; Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 1968; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1994
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Tugas pokok dinas peternakan dalam menyelenggarakan urusan rumah tangga dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I. Tugas pokok sub bagian Organisasi Dinas Peternakan dan seksi-seksi yang terlibat dalam menjalankan organisasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 1997.
15 hlm beserta penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat