TATA-CARA-PENGALOKASLAN-DAN-PEMBAGIAN-ALOKASI-DANA-DESA-KEPADA-SETIAP-DESA-TAHUN-ANGGARAN-2023
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2023 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASlAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam upaya meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa,
kualitas pelayanan masyarakat, dan partispasi serta
pemberdayaan masyarakat desa, diperlukan pengalokasian
dan pembagian alokasi dana desa kepada setiap desa tahun
2023 di Kabupaten Karangasem;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 ten tang Desa sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa,
mengamanatkan Pengalokasian Alokasi Dana Desa dan
Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian
Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Tahun Anggaran
2023;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN PRINSIP
BAB III TATA CARA PENGALOKASIAN DAN RINCIAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
Pasal 14 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2023.
- 23 Halaman
|