Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2023

TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN BAB III : TATA CARA PENGHITUNGAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA KE SETIAP DESA BAB IV : PENGGUNAAN ALOKASI DANA DESA BAB V : MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA BAB VI : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VII : PELAPORAN BAB VIII : KETENTUAN LAIN–LAIN BAB IX : KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bulukumba Nomor 1 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGALOKASIAN, PEMBAGIAN, DAN PENYALURAN ALOKASI DANA DESA KEPADA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2023
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bulukumba
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bulukumba
Tanggal Penetapan
27 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2023
Tanggal Berlaku
27 Januari 2023
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN BULUKUMBA TAHUN 2022 NOMOR 1
Subjek
DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bulukumba
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan