Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004

Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Strategis Kabupaten Temanggung untuk periode 2003-2008, dengan merinci pengertian daerah, perencanaan strategis (Renstra), dan definisi terkait. Renstra Kabupaten Temanggung diarahkan untuk mewujudkan visi 2008, "Temanggung yang lebih sejahtera dan agamis melalui GERBANG DUSUNKU," dengan empat misi utama, termasuk mempertahankan ketertiban, meningkatkan ekonomi, dan mengembangkan kapasitas pemerintah. Keseluruhan naskah Renstra tersusun dalam bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi wilayah, gerakan pembangunan dari pedusunan, dan penutup dengan matriks penjabaran misi ke dalam kebijaksanaan dan program strategis.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung Tahun 2003-2008
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2004
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
10 Januari 2004
Tanggal Pengundangan
19 Januari 2004
Tanggal Berlaku
19 Januari 2004
Sumber
LD Tahun 2004 No.1
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 23 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2002 tentang Perencanaan Strategis Kabupaten Temanggung tahun 2002 -2006

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan