Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pendidikan merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah;
Bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga Negara, oleh karenanya Negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan mutu pendidikan dan relevansi pendidikan dalam menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan dan perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, sehingga
penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional;
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi peralihan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Tabalong perlu diganti;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 137 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pendidikan, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Hak dan kewajiban;
Pendidikan anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar;
Pendidikan Nonformal;
Sistem Penerimaan Peserta Didik Baru dan Mutasi;
Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
Kurikulum;
Bahasa Pengantar;
Evaluasi dan Sertifikasi;
Pengawasan;
Penjaminan Mutu Pendidikan;
Wajib Belajar;
Pendidikan Informal;
Pendidikan Inklusif;
Sarana dan Prasarana;
Pendanaan pendidikan;
Peran Serta Masyarakat;
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah;
Kerjasama;
Sanksi dan Penghargaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2020 Nomor 245
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan guru di Kabupaten Konawe
ABSTRAK:
Bahwa guru dalam menjalankan fungsi, peran dan kedudukannya yang strategis dalam pembangunan pendidikan sering menghadapi permasalahan, sehingga perlu mendapatkan jaminan perlindungan hukum, profesi, keselamatan, kesehatan kerja, dan hak atas kekayaan intelektual. Dalam rangka meningkatkan mutu dan akuntabilitas pendidikan di daerah yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global, diperlukan upaya pemberdayaan dan peningkatan mutu guru secara terencana, terarah dan berkesinambungan
UUD 1945; UU No 39 Tahun 1999; UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 26 Tahun 2004; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010; Permendikbud No 10 Tahun 2017; Permendagri No 80 Tahun 2015
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Azas, Tujuan dan Prinsip; Ruang Lingkup; Hak dan Kewajiban Guru; Kewajiban dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Satuan Pendidikan, Organisasi Profesi Guru, Masyarakat, Orang Tua dan Keluarga; Kedudukan Guru; Wewenang Guru; Pelaksanaan Perlindungan Guru; Larangan; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Pembiayaan; Sanksi dan Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2020.
23
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kota Probolinggo Tahun 2020 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa pendidikan merupakan sarana utama dalam
mencerdaskan kehidupan bangsa dan oleh karenanya menjadi
hak asasi bagi setiap warga negara yang pelaksanan dan
pemerataannya harus dijamin oleh pemerintah daerah;
b. bahwa dinamika pendidikan mengalami perkembangan yang
cukup pesat sehingga penyelenggaraan pendidikan harus
dilaksanakan secara terpadu demi terciptanya sumber daya
manusia berkualitas, berdaya saing dan berkarakter Pancasila
yang berbasis keagamaan dan kearifan lokal;
c. bahwa kebijakan daerah dengan diberlakukannya Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sistem Penyelenggaraan
Pendidikan, dalam kenyataannya tidak sesuai dengan
perkembangan, sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan;
Mengingat : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 79
Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 27
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10
Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20
Tahun 2018; Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2017
peraturan ini mengatur mengenai Sistem Penyelenggaraan Pendidikan untuk mempersiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berkarakter nasionalis, religius,
mandiri, berintegritas dan gotong royong. meliputi: ketentuan umum; maksud dan tujuan; dasar dan prinsip; tanggungjawab pemerintah daerah; hak dan kewajiban; penyelenggaraan satuan pendidikan; penyelenggaraan pendidikan karakter; pendidikan keagamaan; pendidikan nilai luhur pancasila; pendidikan muatan lokal; pengembangan kurikulum; peran serta masyarakat; dewan pendidikan dan komite sekolah; sistem penerimaan pwserta didik baru; pemberian sertifikat; pendanaan; penghasilan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Peraturan Daerah Kota Probolinggo
Nomor 8 Tahun 2015 tentang Sitem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
jumlah 32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat
sepanjang hayat untuk mengembangkan potensi masyarakat
agar menjadi manusia berkualitas, beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara
yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung
penyelenggaraan pendidikan nasional;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan
bangsa, memajukan kebudayaan daerah khususnya di
Kabupaten Temanggung perlu ditumbuhkan budaya gemar
membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya
tulis, karya cetak dan/atau karya rekam;
c. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 43 Tahun
2007 tentang Perpustakaan dan Peraturan Pemerintah Nomor
24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor
43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perpustakaan Umum
Kabupaten Temanggung perlu untuk disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014;
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Perpustakaan yang meliputi: Tanggaungjawab, Wewenang, hak dan Kewajiban; Pembentukan dan Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana; Layanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Standar Penyelenggaraan; Standar Pengelolaan; Organisasi Profesi; Pendanaan; Kerjasama, Lemitraan dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Gemar Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Larangan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2020.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL Kab. Landak : 24 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan budaya gemar membaca di Daerah perlu didukung dengan keberadaan Perpustakaan sebagai sarana pendidikan, sumber informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, penelitian, rekreasi dan pelestarian budaya yang sesuai dengan karakteristik Daerah;
Dasar hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 55 Tahun 1999, UU No. 43 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 24 Tahun 2014.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Hak, Kewajiban dan Kewenangan; Standar Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Pelayanan Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Jenis Perpustakaan; Kerjasama dan Peran Serta Masyarakat; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Naskah Kuno; Pembinaan dan Pengawasan; Pendanaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman dan 5 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Rembang Tahun 2020 No. 8/ TLD No. 155
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan
meningkatkan kualitas sumberdaya manusia perlu
ditumbuhkan minat dan kegemaran membaca pada
masyarakat;
b. bahwa penumbuhan minat dan kegemaran membaca perlu
didorong melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan
pendidikan, penelitian, pelestarian informasi dan rekreasi
para pemustaka;
c. bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk
menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan
di daerah, dan berwenang untuk menetapkan kebijakan
daerah dalam pembinaan dan pengembangan peapustakaan
di daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018; Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Daerah provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4
Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Maksud dan Tujuan; Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah terkait penyelenggaraan perpustakaan; Hak dan Kewajiban MAsyarakat; Jenis-Jenis Perpustakaan; Koleksi Perpustakaan; Sarana dan Prasarana Perpustakaan; Tenaga Perpustakaan; Perlayanan Perpustakaan; Penyelenggaraan Perpustakaan; Pengelolaan dna Pengembangan Perpustakaan; Pendanaan Perpustakaan; Pembinaan dan Pengawasan; Pembudayaan Kegemaran Membaca; Kerja Sama; Penghargaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2020.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gresik Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Gresik Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendukung fungsi dan peran strategis pendidik dan tenaga kependidikan, perlu dilakukan upaya perlindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, meliputi hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan kewajiban dalam melakukan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah, perlu dilakukan pengaturan mengenai perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 40 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, dan Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan, Pemerintah Daerah diberikan kewajiban untuk melakukan perlindungan terhadap pendidik dan tenaga kependidikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri;
4. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas;
11. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
16. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
18. Peraturan Menteri Pendidikan Dan KebudayaanRepublik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 18 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Perundangundangan Daerah;
mengatur tentang Perlindungan terhadap Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang meliputi semua pendidik dan tenaga kependidikan di Daerah pada pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan non formal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
22
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2020/Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Madrasah Diniyah Takmiliyah
ABSTRAK:
Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai bagian dari Pendidikan Diniyah Nonformal dan merupakan sub-sistem dari pendidikan nasional yang bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.
Psl 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Th 2000; UU No 12 Th 2011; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 55 Th 2007; PP No 47 Th 2008; PP No 48 Th 2008; PP No 17 Th 2010 yg telah diubah dg PP No 66 Th 2010; Permenag No 13 Th 2014; Perda Kab Serang No 5 Th 2016; Perda Kab serang No 1 Th 2019; Perda Kab Serang No 7 Th 2016.
1. Ketentuan Umum; 2. Madrasah Diniyah Takmiliyah; 3. Penyelenggaraan Pemberian Insentif Dan Pendataan Pendidik; 4. Pengelolaan, Pembinaan Dan Pengawasan; 5. Peran sera Masyarakat; 6. Pembiayaan; 7. Ketentuan peralihan; 8. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2020.
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat