Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013

PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BIAYA OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Biaya Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Menengah, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Penentapan Alokasi Biaya Operasional Manajemen Mutu (BOMM); Mekanisme Penyaluran BOMM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BIAYA OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
03 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2013
Tanggal Berlaku
03 Januari 2013
Sumber
BD.2013/NO.5
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan