Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2010

Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2010
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2010
Sumber
jdih.kemdikbud.go.id : 4 hlm.
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permendikbud No. 5 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010
  2. Surat Edaran Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 698/C/KU/2010 perihal Tata Cara Pelaksanaan Dana alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan