bahwa Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pramuwisata tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti; bahwa dalam rangka penertiban dan peningkatan kualitas pramuwisata yang memiliki kompetensi sesuai dengan persyaratan standar kompetensi perlu melakukan pengaturan mengenai pendidikan, pembinaan dan pengawasan, agar dalam pengembangan etika dan pelaksanaan fungsi pramuwisata dapat mencapai hasil guna dan daya guna yang optimal untuk melestarikan pariwisata budaya; bahwa dengan berlakunya Undang–Undang Nomor Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 236 ayat (4) mengamanatkan Pemerintah Provinsi memilikikewenangan memuat materi muatan lokal untuk mengatur pramuwisata umum yang bertugas memandu wisatawan lintas kabupaten/kota, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum untuk mengatur pramuwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Penggolongan. III. Kartu Tanda Pengenal Pramuwisata; 1.Umum; 2.Persyaratan; 3.Masa Berlaku. IV. Sertifikat Pengetahuan Budaya Bali. V. Hak dan Kewajiban Pramuwisata. VI. Sanksi Administrasi. VII. Kerjasama. VIII. Pembinaan dan Pengawasan. IX. Pendanaan. X. Ketentuan Penyidikan. XI. Ketentuan Pidana. XII. Ketentuan Peralihan. XIII. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung pelayanan, pembiayaan terhadap pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan/atau fasilitas/ sarana olahraga di tempat rekreasi, perlu peran serta masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
Kegiatan pembangunan dan pemeliharaan tempat rekreasi dan fasilitas/sarana olahraga memerlukan dukungan biaya yang memadai, sehingga perlu adanya dukungan partisipasi masyarakat melalui pembayaran Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2016.
22 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2016/NO.2 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk menjamin kepastian hukum dalam menjalankan usaha pariwisata bagi pengusaha Pariwisata dan penyediaan informasi pariwisata kepada masyarakat perlu dilakukan tanda daftar usaha pariwisata, berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD 1945, UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; dan Perda No. 2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Usaha Pariwisata mengenai Daya Tarik Wisata, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Perjalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman, Penyediaan Akomodasi, Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggaraan Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Konsultasn Pariwisata, Jasa Pramuwisata, wisata Tirta, Spa, Masa Berlaku, Sistem dan Prosedur terdiri dari Tahapan, Pendaftaran Usaha Pariwisata, Pemeriksaan, Pencantuman ke dalam Daftara Usaha Pariwisata, Penerbitan TDUP, Pemutakhiran Daftar Usaha Pariwisata, Hak Kewajiban dan Sanksi, Sanksi Administrasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pelaporan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 18 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Kepariwisataan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2007 Nomor 18 Seri C)
- Ketentuan mengenai Klasifikasi restoran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai Klasifikasi Hotel diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem dan prosedur pemberian TDUP diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka izin di bidang pariwisata yang telah dikeluarkan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan jangka waktu izin berakhir dan diperlakukan sama dengan TDUP.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Palopo, memiliki kawasan wisata yang
sangat potensial baik berupa wisata alam, wisata
budaya/ peninggalan sejarah, maupun wisata
buatan manusia/wisata khusus yang
pengembangannya perlu diarahkan dalam rangka
mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan
rakyat serta mendorong pemerataan kesempatan
berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu
menghadapi tantangan perubahan kehidupan
lokal, nasional dan global;
b. bahwa agar pengembangan kawasan wisata
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dapat
dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu,
berkelanjutan dan bertanggungjawab, maka perlu
menetapkan Peraturan Daerah
ten tang
Penyelenggaraan Kepariwisataan;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3209).
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota
Palopo di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4186);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornograti (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4928);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor
58. Tambahan
Lembaran Negara Republik
10. Peraturan Pemerintah
Nomor 67 Tahun 1996
tentang
Penyelenggaraan
Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang
Rencana
Induk
Pembangunan
Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
14. Peraturan Pemerintah
Nomor 52 Tahun 201
2tentang Sertifikasi Kompetensi Usaha di Bidang
Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
15. Peraturan Presiden Nomor87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
17. Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 11 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Kot Palopo Tahun 2005 - 2025.
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : ASAS DAN TUJUAN
BAB III : PRINSIP KEPARIWISATAAN
BAB IV : PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
BAB V : BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
BAB VI : KAWASAN STRATEGIS PARIWISATA
BAB VII : USAHA PARIWISATA
BAB VIII : STANDAR DAN SERTIFIKASI
BAB IX : HAK DAN KEWAJIBAN
BAB X : PENDAFTARAN USAHA PARIWISATA
BAB XI : LARANGAN
BAB XII : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB XIII : SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIV : PENYIDIKAN
BAB XV : KETENTUAN PIDANA
BAB XVI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2016.
31 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Aruh dan Perlindungan Kearifan Lokal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai nilai nilai dan ciri - ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu dilestarikan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Aruh Dan Perlindungan Kearifan Lokal Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2010.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Pelaksanaan Aruh Dan Perlindungan Kearifan Lokal Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dengan ruang lingkup meliputi: Ketentuan umum, Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup, Pelaksanaan Aruh, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Larangan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2016.
13 halaman, penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengembangan, Pengelolaan Dan Pelayanan Kepariwasataan
ABSTRAK:
Penyelenggaraan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah Kabupaten Konawe Utara yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan purbakala dan peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global melalui usaha pariwisata. Dalam rangka mengendalikan penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan setiap kegiatan usaha pariwisata di daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 tahun 2015; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 36 Tahun 2010; Perda No. 19 Tahun 2012; Perda No. 20 Tahun 2012; Perda No. 2 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengembangan, pengelolaan dan pelayanan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang maksud dan tujuan, kewenangan, pembangunan kepariwisataan, usaha pariwisata. Diatur pula pendaftaran usaha kepariwisataan, hak, kewajiban, dan larangan, badan promosi pariwisata daerah. Selain hal tersebut, Dalam perda ini diatur juga tentang pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2016/NO.3, TLD NO.6111
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kekayaan alam, peninggalan sejarah serta seni dan budaya yang dimiliki oleh Kabupaten Poso sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Pembangunan kepariwisataan mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.10 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan Kabupaten Poso, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang usaha pariwisata, bentuk usaha dan permodalan, pengusahaan, hak, kewajiban dan larangan, wewenang Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, sanksi administratif, penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang
Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Pakpak
ABSTRAK:
a. bahwa budaya pakpak adalah keseluruhan gagasan,
perilaku dan hasil karya masyarakat pakpak baik bersifat
fisik maupun non fisik yang diperoleh melalui proses
belajar dan adaptasi terhadap lingkungannya;
b. bahwa budaya pakpak merupakan salah satu ciri dan
jatidiri yang menjadi kebanggaan masyarakat Kabupaten
Pakpak Bharat;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah menyatakan kebudayaan
merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan
tanggungjawab pemerintah daerah, maka perlu
pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan dan atau pengelolaan budaya pakpak;
d. bahwa banyak peninggalan budaya pakpak baik yang
bersifat fisik (tangible) maupun bukan fisik (intangible),
yang dikhawatirkan akan mengalami kepunahan dan
kerusakan yang diakibatkan oleh manusia atau proses
alam, sehingga perlu dilestarikan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Pakpak
Bharat dan Kabupaten Humbang Hasundutan di Provinsi
Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4272);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
- 2 -
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5262);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pedoman Fasilitasi Organisasi Kemasyarakatan Bidang Kebudayaan, Keraton Dan Lembaga Adat Dalam Pelestarian Dan Pengembangan Budaya Daerah;
12. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri Dan Menteri Kebudayaan Dan Pariwisata Nomor 42/40 Tahun 2009 tentang Pedoman Pelestarian Kebudayaan;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
KETENTUAN UMUM, ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP, ARAH DAN SASARAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SEJARAH PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BUDAYA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN CAGAR BUDAYA,
MEJAN DAN PENGULU BALANG, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN BAHASA PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN KESENIAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN SISTEM
PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN MAKANAN DAN MINUMAN, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN
PAKAIAN TRADISIONAL PAKPAK, PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN LAE ORDI, LAE KOMBIH
DAN LAE CINENDANG, KELEMBAGAAN, LEMBAGA ADAT SULANG SILIMA PAKPAK SUAK SIMSIM, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB, PENDANAAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2015 - 2025
ABSTRAK:
Sumber daya alam, peninggalan purbakala, peninggalan sejarah, seni dan budaya merupakan modal yang potensial bagi usaha pengembangan kepariwisataan guna menunjang pembangunan daerah dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya. Dalam rangka pengembangan kepariwisataan yang tersebar, perlu dilakukan pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan, keserasian dalam kegiatan penyelenggaraan kepariwisataan yang berwawasan lingkungan dengan suatu perda.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum diuraikan definisi Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait derngan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesame wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha. Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten yang selanjutnya disingkat RIPPK adalah rumusan pokokpokok kebijakan pembangunan kepariwisataan yang meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan. Diatur mengenai azaz, tujuan, sasaran dan fungsi, kedudukan dan jangka waktu RIPPK, objek dan daya tarik wisata, arah kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan, pengembangan usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pengembangan sarana dan prasarana wisata, pengembangan sumber daya manusia dan Badan Promosi Pariwisata Daerah, pelaksanaan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati megnenai satuan wilayah pembangunan kepariwisataan, pengembangan objek pariwisata untuk masing-masing daya tarik wisata, usaha pariwisata, izin usaha pariwisata, pengawasan dan pengendalian kepariwisataan, tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Kabupaten mengenai tata kerja, persyaratan serta tata pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana.
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat