Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Diatur tentang daftar usaha pariwisata, usaha pariwisata, masa berlaku, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat