Peraturan Walikota (Perwali) NO. 46, BERITA DAERAH KOTA MALANG TAHUN 2023 NOMOR 46
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA MALANG NOMOR 9
TAHUN 2021 TENTANG BANTUAN HUKUM
BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (3),
Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (3) dan
Pasal 19 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9
Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat
Miskin, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Malang
Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum Bagi
Masyarakat Miskin;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam
lingkungan Provinsi Djawa-Timur, Djawa-Tengah, Djawa
Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor45) sebagaimana
telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 13
Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang
Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 (Republik Indonesia dahulu)
tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota
Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 551);
3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5248);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1987 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II
Malang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Malang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3354);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2008 tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum
Secara Cuma Cuma (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4955);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat Dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 98, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5421);
8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan
Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi
Kemasyarakatan;
9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang
Syarat dan TataCara Pemberian Bantuan Hukum dan
Penyaluran Dana Bantuan Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 816), sebagaimana
diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Nomor 63 Tahun 2016 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 2130);
10. Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 9 Tahun 2021
Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
(Lembaran Daerah Kota Malang Tahun 2021 Nomor 10);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
STANDAR BANTUAN HUKUM
BAB III
MEKANISME PENGAJUAN DANA BANTUAN HUKUM
BAB IV
TATA CARA VERIFIKASI
BAB V
MEKANISME PEMBERIAN PENDANAAN BANTUAN
HUKUM DAN BESARAN DANA
BAB VI
TATA CARA PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2023.
22
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun
2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta
Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan
Hukum
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemerataan akses untuk menjamin perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pemerintah Daerah menyelenggarakan pemberian bantuan hukum; bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, maka Peraturan Walikota tersebut perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020.
Materi pokok : Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai berikut : Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 7 diubah, Ketentuan Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 12 diubah, Ketentuan Pasal 14 diubah, Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), Ketentuan Pasal 19 diubah, Ketentuan Pasal 32 ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat, Ketentuan ayat (2) Pasal 33 diubah, Ketentuan Pasal 34 diubah, Ketentuan Pasal 35 diubah, Ketentuan Pasal 36 diubah, Diantara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan satu pasal yakni Pasal 36A, Ketentuan Pasal 38 ayat (3) dihapus, Ketentuan Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 41 diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2023.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
Jumlah Halaman : 16 HLM; Lampiran : 12 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 18 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam menjalankan tugas jabatan dalam
pemerintahan Aparatur Sipil Negara dituntut memberikan pelayanan publik memiliki integritas,
propesional dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan
nepotisme;
b. bahwa pelaksanaan tugas dan kewenangan Aparatur
Sipil Negara senantiasi diperhadapkan dinarnika
permasalahan hukum, sehingga pemerintah wajib
rnemberikan bantuan hukum dan perlindungan kepada
Aparatur Sipil Ne'kiJa sebagaimana ketentuan Pasal 92
ayat (1) huruf d, ayat (3), Pasal 106 ayat (1) huruf e, ayat
(3) dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pemberian
Bantuan Hukurn bagi Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Kendari;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3206); 3.
4.
5.
6.
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tabun 2003 tentang
Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kcbijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coron.a
Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalarn rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilit.as Sistern
Keuangan menjadi Undang-Undang [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 6516);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang
Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004, Nornor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4355)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pongganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas
Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona
Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/ a tau Stabilitas Sistem
Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tarnbahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Vndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6757);
8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601)
sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang
Nornor 11 Tahun 2020 tent.ang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negata Republik Indonesia Nomor
6573);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor J 14, Tambahan Lembaran
Negara Republi.k Indonesia Nomor 5887)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubaban
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 87,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6402);
l O. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintab Nomor 17 Tahun 2020
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah [Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
12. Peraturan Menteri Dalam Ncgeri Nomor 12 Tahun
2014 ten tang Pedoman Penanganan Perkara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan
Daerah (Berita Negara Republik lndonesia Tahun
2014 Nomor 214);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Dacrah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1781);
14. Peraturan Daerah Kot.a Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2016 Nomor 5), sebagaimana tclah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 11 Tahun 2020 tentang PerubahanKedua
atas Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kota Kendari [Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2020 Nomor 11);
15. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2022
tenta:ng Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kota Kendari (Serita Daerah Kota Kendari Tabun
2022 Nomor 3);
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
BANTUAN HUKUM BAB III
RUANG LINGKUP DAN PRINSIP BANTUAN HUKUM BAB IV
BANTUAN HUKUM LITIGASI BAB V
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN HUKUM BAB VI
PEMBINAAN BAB VII PENGAWASAN DAN EVALUASI BAB VII
PEMBIAYAAN BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2023.
13 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 3 Tahun 2023
Hukum Acara dan Peradilan - Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD Kota Tomohon Tahun 2023 Nomor 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan perlindungan bagi pegawai ASN serta untuk menampung kebutuhan atas bantuan hukum maka diperlukan suatu kebijakan terhadap pegawai ASN dalam menghadapi perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pemberian Bantuan Hukum bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon.
UU No. 10 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 12 Tahun 2014.
Pemberian Bantuan Hukum Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Tomohon
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Selatan Nomor 130 Tahun 2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 130, BD Tahun 2022 Nomor 132
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum
ABSTRAK:
bahwa pengaturan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum; bahwa dalam rangka efektivitas penyelenggaraan bantuan hukum bagi orang atau kelompok orang miskin, Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 51 Tahun 2008; UU No. 16 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2013; Permenkum HAM No. 10 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2017; Perda No. 8 Tahun 2016; Perwali No. 29 Tahun 2018
Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; penghapusan ayat (2) Pasal 2 dan Perubahan ayat (3) Pasal 2; Perubahan Pasal 3 ayat (2); Disisipkan Pasal 3A, 3B, 3C Dan 3D; Perubahan ayat (1) pasal 4, Penambahan ayat (3), (4), (5); Perubahan Ayat (1) dan (2) Pasal 5, Penambahan ayat (3); Perubahan Pasal 7; Perubahan Pasal 11; Penghapusan Pasal 12; Perubahan Pasal 15; Perubahan ayat (1), (3) dan (4) Pasal 16, Penghapusan Pasal 16; Perubahan Pasal 17; Penghapusan Pasal 18; Perubahan Pasal 19; Perubahan Pasal 21; Perubahan Pasal 22; Perubahan Pasal 23 Perubahan Ayat (2) Pasal 24, Penambahan 2 Huruf ayat (3), Penghapusan ayat (4); Perubahan ayat (2) Pasal 25; Perubahan ayat (1) Pasal 27; Perubahan ayat (1) Pasal 28; Perubahan Pasal 29; Perubahan Pasal 30; Perubahan Pasal 31; Perubahan Pasal 33; Perubahan Pasal 34; Perubahan Pasal 35; Perubahan Pasal 36; Perubahan Pasal 37; Perubahan Pasal 39; Perubahan Pasal 40; Perubahan Pasal 41; Perubahan Pasal 42; Perubahan Pasal 43; Perubahan Pasal 44; Perubahan Pasal 46; Penghapusan Pasal 47; Penghapusan Pasal 48; Perubahan Judul Bab IV; Penghapusan Bab V
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2022.
Perwal ini mengubah Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 29 Tahun 2018
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 13, BD 2021/No.13 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Penanganan Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
ABSTRAK:
Setiap orang memiliki hak asasi yang wajib dihormati demi menunjang tinggi harkat dan martabat manusia. Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap hak asasi manusia sehingga Pemerintah Daerah perlu mewujudkan langkah yang komprehensif dan terpadu untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang. Untuk memberikan pedoman pelaksanaan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang di Kota Bekasi berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Perdagangan dan Eksploitasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, Undang-Undang 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 06 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang. Muatannya berisi Ketentuan Umum, Prinisp, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup, Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Penanganan Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan, Pusat Pelayanan Terpadu (UPT) dan Gugus, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2021.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden dengan Nomor 33 Tahun 2012
tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Daerah, maka perlu dilakukan penyediaan dokumentasi dan informasi Hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses dengan cepat dan mudah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Walikota Banjarbaru tentang Jaringan dan Informasi Hukum Kota Banjarbaru.
Dasar Hukum: UU Nomor 9 Tahun 1999; UU Nomor 14 Tahun 2008; UU Nomor 25 Tahun 2009; PP Nomor 61 Tahun 2010; Perpres Nomor 1 Tahun 2007; Perpres Nomor 33 Tahun 2012; Permenkum HAM Nomor 2 Tahun 2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Pada Pemerintah Kota Banjarbaru. JDIH Kota Banjarbaru dapat diakses melalui Website http://jdih.banjarbarukota.go.id.
JDIH Kota Banjarbaru berfungsi :
a. pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian dan
pendayagunaan informasi dokumentasi hukum yang diterbitkan
oleh Pemerintah Daerah;
b. pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi
dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat
JDIHN;
c. pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM)
pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru; d. penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan JDIH Kota
Banjarbaru;
e. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan JDIH Kota Banjarbaru
paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
JDIH Kota Banjarbaru terdiri dari Pusat Jaringan yaitu Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Anggota Jaringan yaitu seluruh Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2021.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Subulussalam Nomor 108 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kota Subussalam
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 6Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka perlu mengatur Penerpan Disiplin Dan Penegakan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
UU Nomor 4 Tahun 1984; UU Nomor 11 Tahun 2006; UU Nomor 8 Tahun 2007; UU Nomor 24 Tahun 2007; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 6 Tahun 2018; PP Nomor 12 Tahun 2017; Perpres Nomor 17 Tahun 2018; Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2010; Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur Pasal yang terdiri atas BAB I Ketentuan Umum, BAB II Ruang Lingkup, BAB III Pelaksanaan, BAB IV Pembinaan dan Pengawasan, BAB V Sanksi BAB VI Sosialisasi dan Partisipasi, BAB VII Pendanaan, BAB VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2020.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bekasi Nomor 45 Tahun 2020
Hukum Acara dan Peradilan-Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 91, BD 2019/91
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat
(2), Pasal 9 ayat (4), Pasal 19 Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 15 Tahun 2018, tentang Bantuan
Hukum Bagi Masyarakat Miskin, perlu diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Wali Kota;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota Depok tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Nomor 10 Tahun 2015,
Terdiri dari 52 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
mengatur mengenai petunjuk teknis pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin
54 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat