Didalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Perubahan Pasal 1; penghapusan ayat (2) Pasal 2 dan Perubahan ayat (3) Pasal 2; Perubahan Pasal 3 ayat (2); Disisipkan Pasal 3A, 3B, 3C Dan 3D; Perubahan ayat (1) pasal 4, Penambahan ayat (3), (4), (5); Perubahan Ayat (1) dan (2) Pasal 5, Penambahan ayat (3); Perubahan Pasal 7; Perubahan Pasal 11; Penghapusan Pasal 12; Perubahan Pasal 15; Perubahan ayat (1), (3) dan (4) Pasal 16, Penghapusan Pasal 16; Perubahan Pasal 17; Penghapusan Pasal 18; Perubahan Pasal 19; Perubahan Pasal 21; Perubahan Pasal 22; Perubahan Pasal 23 Perubahan Ayat (2) Pasal 24, Penambahan 2 Huruf ayat (3), Penghapusan ayat (4); Perubahan ayat (2) Pasal 25; Perubahan ayat (1) Pasal 27; Perubahan ayat (1) Pasal 28; Perubahan Pasal 29; Perubahan Pasal 30; Perubahan Pasal 31; Perubahan Pasal 33; Perubahan Pasal 34; Perubahan Pasal 35; Perubahan Pasal 36; Perubahan Pasal 37; Perubahan Pasal 39; Perubahan Pasal 40; Perubahan Pasal 41; Perubahan Pasal 42; Perubahan Pasal 43; Perubahan Pasal 44; Perubahan Pasal 46; Penghapusan Pasal 47; Penghapusan Pasal 48; Perubahan Judul Bab IV; Penghapusan Bab V
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat