Terdiri dari 52 pasal, 9 bab yaitu ketentuan umum, maksud, tujuan dan ruang lingkup, standar bantuan hukum, tata cara pemberian bantuan hukum, pelaksanaan bantuan hukum, penyaluran dana bantuan hukum, tata cara pelaporan pelaksanaan anggaran, pengawasan dan evaluasi, ketentuan penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat