Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana Desa Setiap Desa TA 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016,dan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
perlu ditetapkan Peraturan Bupati Mojokerto tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Besaran Dana DesaSetiap Desa Tahun Anggaran 2017;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864);
6. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2016 tentangRincian Anggaran Pendapatan danBelanja Negara TahunAnggaran 2017(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 56);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa;
9. Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Mojokerto (Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1);
10.Peraturan Daerah Kabupaten MojokertoNomor10 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2107 (Lembaran Daerah KabupatenMojokertoTahun2016 Nomor 10);
11.Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 97 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun Anggaran 2017; (Berita Daerah Kabupaten Mojokerto Tahun 2016 Nomor 87);
Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan:
a. Alokasi Dasar; dan
b. Alokasi Formula
Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maluku Tengah Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2017/185, TLD 2017, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 15 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 298 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negerin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 65 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 83 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2017; PEPRES No. 26 Tahun 2007; PEPRES No. 70 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 31 Tahun 2014; PERDAKABMALTENG No. 45 Tahun 2008; PERDAKABMALTENG No. 16 Tahun 2009; PERDAKABMALTENG 01 Tahun 2012; PERDAKABMALTENG No. 22 Tahun 2013; PERDAKABMALTENG No. 04 Tahun 2015; PERDAKABMALTENG No. 03 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berupa Laporan Keuangan memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2017.
15 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN JOMBANG NOMOR 19 TAHUN 2012 TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Lampiran CC Angka 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, menyatakan bahwa kewenangan dalam ha! pengelolaan pertambangan mineral termasuk diantaranya jenis bukan logam dan batuan di Daerah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum yang dikarenakan adanya pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan;
c. bahwa untuk mencapai maksud konsideran menimbang pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan dalam Peraturan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5490 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dengan Peraturan Daerah mi maka Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2012 Nomor 19/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2017.
2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Banyuasin No. 1 Tahun 2017
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 46 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin
PERBUP Kab. Musi Banyuasin No. 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Beberapa Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah perlu dilakukan pencabutan karena tidak sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, diatur Standar Biaya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Berdasarkan pertimbangan dimaksud , perlu menetapkan Peraturan Bupati Musi Banyuasin tentang Pencabutan Peraturan Bupati Musi Banyuasin bidang keuangan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 77 Tahun 2015; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda No. 9 Tahun 2016; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 24 Tahun 2016; Peraturan Bupati Musi Banyuasin No. 93 Tahun 2016.
Materi Pokok dalam Peraturan Bupati ini antara lain mengatur mengenai Pencabutan dan menyatakan
tidak berlaku atas 3 (tiga) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan. berdasarkan Beban Kcrja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2017.
Pasal 1, Dengan Peraturan Bupati ini, 3 (tiga) Peraturan Bupati Musi Banyuasin Bidang Keuangan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut :
1. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 31.A Tahun 2013 tentang Standar Biaya Pemberian Tambahan Perbaikan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin;
2. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 46 Tahun 2014 ten tang Standar Biaya Pemberian Tambahan Penghasilan. berdasarkan Beban Kcrja Bagi Pegawai Negeri Sipil pada SKPD Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Perencaan Pembangunan Daerah dan Bagian Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin;
3. Peraturan Bupati Musi Banyuasin Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin.
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 01 Tahun 2017
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA MASSENREMPULU KABUPATEN ENREKANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, LD.2018/No.01, TLD No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu kepada masyarakat diperlukan adanya peningkatan sarana, prasarana, dan kinerja Perusahaan melalui penyertaan modal Pemerintah Daerah;
bahwa penyertaan modal yang diberikan Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu dilakukan dalam rangka penguatan modal;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Massenrempulu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10) Jo Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pernyataan Tidak Berlaku Berbagai Undang-Undang dan Perpu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3353);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Pengelolaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 jo. Peraturan Menteri Keuangan 214/PMK.07/2015 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Enrekang (Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor 10);
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan Penyertaan Modal
3. Pelaksanaan
4. Penganggaran
5. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
6. Pembinaan dan Pengawasan
7. Ketentuan Peralihan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2017 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Dan Pengawasan Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa Koperasi merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, potensi, dan peran yang strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan rakyat; Bahwa Koperasi di Kabupaten Rokan Hulu masih perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan sehingga Koperasi dapat berjalan dengan baik sebagaimana mestinya.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. UU No. 25 Tahun 1992; 3. UU No. 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 34 Tahun 2008; 4. UU RI No. 12 Tahun 2011; 5. UU RI No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; 6. PP No. 17 Tahun 1994; 7. PERMENDAGRI No. 54 Tahun 2009; 8. Permen KUKM No. 10/Per/M.KUKM/IX/2015; 9. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 10. Permen KUKM No. 17/Per/M.KUKM/IX/2015; 11. PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini berisi 15 (lima belas) Bab dan 40 Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembina dan Pengawas; Mekanisme Pembinaan dan Pengawasan; Biaya Pembinaan dan Pengawasan; Tindak Lanjut Hasil Pembinaan dan Pengawasan; Kewenangan; Iklim Usaha; Jaringan Usaha; Perlindungan Usaha; Prioritas Bidang Kegiatan Ekonomi; Koordinasi; Partisipasi Masyarakat; Ketentuan Peralihan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 33 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 16 Tahun 1994 telah diubah dengan PP No 40 Tahun 2010; PP No 100 Tahun 2000 telah diubah dengan PP No 13 Tahun 2002; PP No 9 Tahun 2003; PP No 58 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 18 Tahun 2016; Perpres No 87 Tahun 2014; Permendagri No 80 Tahun 2015;
- DalamPeraturan Daerah ini diaturtentang;
1. Ketentuanumum;
2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
3. Pembentukan Unit Pelaksana Teknis;
4. Staf Ahli;
5. Kepegawaian:
6. Ketentuan Peralihan;
7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 2 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 2, TLD Kabupaten Sukoharjo No 156) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 3 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 3, TLD Kabupaten Sukoharjo No 157) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 10 Tahun 2011 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 No 10, TLD Kabupaten Sukoharjo No 189) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Perda Kabupaten Sukoharjo No 5 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 5, TLD Kabupaten Sukoharjo No 159) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Perda Kabupaten Sukoharjo No 4 Tahun 2008 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 No 4 TLD Kabupaten Sukoharjo No 158) diubah dengan Perda Kabupaten Sukoharjo No 6 Tahun 2015 (LD Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 No 6, TLD Kabupaten Sukoharjo No 220) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali ketentuan yang mengatur Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang kesatuan bangsa dan politik sampai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan pemerintahan umum diundangan.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 1 Tahun 2017
TATA CARA PENDIRIAN-PENGURUSAN-PENGELOLAAN-PEMBUBARAN BADAN USAHA MILIK DESA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2017/NO.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
di atas perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa;
UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PerMenDes, PDTT No. 4 Tahun 2015; PerBup No. 04 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian BUM Desa. Diatur pula mengenai Pengurusan Dan Pengelolaan BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2017.
11 hlm,
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boyolali Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 Peraturan Menteri Dalam Negeri 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 16 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 22 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 23 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 37 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 41 Tahun 2016; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 52 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil
Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 denga garis besar :
1. Ketentuan Umum
2. Besaran Tambahan Penghasilan
3. Pemberian TPP
4. Pelaporan Data Kehadiran
5. Alokasi Anggaran
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat