Peraturan ini mengatur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil Pada Pemerintah Kabupaten Boyolali Tahun 2017 denga garis besar : 1. Ketentuan Umum 2. Besaran Tambahan Penghasilan 3. Pemberian TPP 4. Pelaporan Data Kehadiran 5. Alokasi Anggaran 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat