Rincian Dana Desa setiap Desa dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; dan b. Alokasi Formula Penetapan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa Tahun Anggaran 2017 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I. Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat