RETRIBUSI-WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN-IZIN USAHA PERDAGANGAN
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2002/NO.26
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan dan Retribusi Wajib Daftar Perusahaan dan Izin Usaha Perdagangan
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 Perda No. 22 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Kota Palembang, perlu diatur pembinaan terhadap pelaku usaha perdagangan dan tata cara pemungutan retribusinya untuk meningkatkan PAD di bidang pendaftaran perusahaan dan pemberian izin usaha perdagangan. Adanya Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan serta penambahan objek pengaturan dan retribusi Wajib Daftar Perusahaan, perlu ditindaklanjuti dengan penetapan perda.
Bedijfreglementerings Ordonnantie 1934; UU Drt No. 7 Tahun 1955 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 17 Tahun 1964; UU No. 28 Tahun1959; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 2 Tahun 2001; Kep DPRD No. 14 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan dan retribusi wajib daftar perusahaan dan izin usaha perdagangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Daftar perusahaan adalah catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan dan disahkan oleh pejabat yang berwenang dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan dan kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang atau jasa yang dilakukan secara terus menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang atau jasa dengan disertai imbalan atau kompensasi. Diatur tentang maksud dan tujuan, pendaftaran dan perizinan, perubahan dan penghapusan, subyek dan obyek, retribusi, golongan retribusi, tolok ukur penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besaran tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan penyetoran retribusi, sanksi administrasi, keberatan atas penetapan retribusi, pengembalian atas kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluarsa penagihan, ketentuan pidana, penyidikan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2002.
Mencabut Keputusan Walikota No. 71 Tahun 2001 tentang Pengaturan dan Retribusi Usaha Perdagangan
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 26 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, BD.2002/No. 28 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Catatan Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu T anda Penduduk ( KTP ) dan Akta Catatan Sipil
dipandang tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang Baru; . bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pelayanan Catatan Sipil;
Staatblad Tahun 1849 Nomor 25; Staatblad Tahun 1917 Nomor 130 jo. Staatblad Tahun 1919 Nomor 81; Staatblad Tahun 1920 Nomor 751 jo. Staatblad Tahun 1927 Nomor 564; Staatblad Tahun 1933 Nomor 75 jo. Staatblad Tahun 1936 Nomor 607; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1983; Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 1988 Nomor 474.1-311; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan catatan sipil. Hal-hal yang diatur antara lain jenis pelayanan catatan sipil, kewajiban dan hak setiap orang pribadi, retribusi pelayanan catatan sipil, wilayah dan tata cara pemungutan retribusi, serta ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Katen Nomor 5 Tahun 1998 dicabut
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 1979 tentang Uang Perangsang Kepada POLRI Dalam Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 75 Tahun 1981 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penata Usahaan Uang Perangsang
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 93 Tahun1994 tentang Biaya Operasional Pelaksanaan Sistem Administrasi Manunggal Dibawah Satu Atap
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Dana Kontribusi Daerah pada Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Neger
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 tentang Retribusi Leges yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001 Seri B Nomor 11 perlu diubah untuk pertama kalinya, karena belum mampu mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan belum memberikan kontribusi yang memadai bagi peningkatan sumber-sumber pendapatan daerah; Berdasarkan pertimbangan huruf a diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 17 Tahun 2001.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 49 Prp Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keppres No. 18 Tahun 2000; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 175 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri No. 21 Tahun 2001; Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR 17 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI LEGES.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2002.
Menambah ketentuan Pasal 8 Perda Kab. Muaro Jambi No. 17 Tahun 2001, yaitu dari angka 1-39 menjadi angka 1-78.
7 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2002/No. 29 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Pelacuran
ABSTRAK:
bahwa pelacuran merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan nomrma-norma agama dan kesusilaan yang mempunyai dampak negatif terhadap sendi-sendi moral kehidupan masyarakat; bahwa dalam upaya mempertahankan dan melestarikan nilai-nilai luhur Bangsa Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, perlu adanya pemberantasan terhadap praktek-praktek pelacuran; bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud pada huruf a dan b di atas, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 tentang Mencegah dan Mengurangi pelacuran yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974 tentang Mengubah Untuk Yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran; bahwa sesuai dengan perkembangan yang ada serta dalam rangka upaya meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, khususnya di Kabupaten Klaten maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPR/55 tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran yang Telah diubah Pertama Kali Dengan peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1974 tentang Mengubah Untuk yang Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Mencegah dan Mengurangi Pelacuran dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan dengan Peraturan Daerah Baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaumana dimaksud pada huruf d di atas perlu menetapkan Peraturan daerah Kabupaten Klaten tentang Larangan Pelacuran.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 6 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 4 Tahun 1993;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang larangan pelacuran, yang meliputi ketentuan larangan, pengawasan, penindakan dan pembinaan, peran serta masyarakat dalam pencegahan pelacuran, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2002.
Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 2/Per/DPRD/55 dicabut.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 14 seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Bidang Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat