a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata agar selaras dengan nilai-nilai agama, kesusilaan dan kearifan lokal atau sosial budaya masyarakat sehingga tidak menimbulkan gangguan keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum serta dampak negatif bagi masyarakat dipandang perlu diatur mengenai usaha pariwisata;
b. bahwa dalam rangka pembinaan dan pengawasan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan usaha pariwisata, pemerintah daerah memandang perlu untuk melakukan penataan dan pengaturannya;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata, dipandang perlu diatur mengenai Usaha Pariwisata;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Usaha Pariwisata;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
9. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
11. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 Cagar Budaya;
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
13. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
14. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Marga Satwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010–2025;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Dan Sertifikasi Usaha Di Bidang Pariwisata;
18. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol Di Kabupaten Wonosobo;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Wonosobo Tahun 2011-2031;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat;
22. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Wonosobo Tahun 2017–2031;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang :
- Ketentuan Umum yang berisi pengertian dari kata atau istilah yang dipergunakan dalam Perda.
- Asas dan Tujuan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Ruang Lingkup Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Pedoman Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
- Usaha Pariwisata terdiri dari usaha yang bersifat umum, bidang usaha, tempat usaha dan waktu operasional,
- Tujuan dan Prinsip Pendaftaran Usaha Pariwisata.
- Tata cara Pendaftaran Usaha mencakup permohonan pendaftaran, pemeriksaan berkas permohonan dan penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
- Pemutakhiran TUDP.
- Hak, Kewajiban dan Larangan Pengusaha Pariwisata.
- Pembinaan dan Pengawasan.
- Pendanaan yang bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
- Pelaporan. Laporan kegiatan usaha pariwisata meliputi perkembangan usaha dan masukan kepada Pemerintah Daerah.
- Sanksi Administratif.
- Ketentuan Peralihan.
- Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2018.
32 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 67 Tahun 1996; PP No. 50 Tahun 2011; PP No. 52 Tahun 2012; Permenbudpar No. PM.85/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.86/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.87/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.88/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.89/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.90/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.91/HK.501/MKP/2010;
Permenbudpar No. PM.92/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.93/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.94/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.95/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.96/HK.501/MKP/2010; Permenbudpar No. PM.97/HK.501/MKP/2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanda daftar usaha pariwisata dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Tanda Daftar Usaha Pariwisata yang selanjutnya disingkat TDUP adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa usaha pariwisata yang dilakukan oleh pengusaha telah tercantum di dalam daftar usaha pariwisata. Diatur tentang daftar usaha pariwisata, usaha pariwisata, masa berlaku, sistem dan prosedur, hak dan kewajiban, pelaksanaan, pembinaan, dan pengawasan, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2016.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mengenai Klasifikasi hotel, pondok wisata, kost dan motel; pemberian tanda pengenal; sistem dan prosedur pemberian TUDP; pemutakhiran daftar usaha pariwisata; sanksi administrasi.
16 hlm; Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Raja Ampat Nomor 7 Tahun 2022
PEDOMAN AKOMODASI WISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN DI KABUPATEN RAJA AMPAT
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD. No. 2022/7, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN AKOMODASI WISATA YANG RAMAH LINGKUNGAN DI KABUPATEN RAJA AMPAT
ABSTRAK:
Bahwa kepariwisataan kabupaten raja ampat merupakan potensi sumber daya alam yang perlu dikembangkan sehingga dapat meninggkatkan pendapatan asli daerah dan meningkatan kesejahteraan masyarakat. Salah satu potensi destinasi wisata yang sudah mendunia yakni wisata bahari telah memberikan dampak positif maupun negative terhadap sumber daya perairan, sehingga diperlukan pedoman wisata bagi para wisatawan yang melakukan kegiatan wisata bahari. Dalam rangka pengendalian dan pengelolaan usaha kepariwisataan yang berbasis ekowisata diperlukan suatu kebijakan daerah yang dapat mengakomodir pengelolaan kepariwisataan dan investasi usaha wisata yang berkelanjutan di Raja Ampat;
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan, Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.89/HK.501/MKP/2010; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 15 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020.
Peraturan Bupati Raja Ampat ini mengatur mengenai Pedoman Akomodasi Wisata Yang Ramah Lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
ABSTRAK:
Dalam menentukan arah kebijakan, strategi, dan rencana program pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, perlu disusun rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sijunjung. Berdasarkan UU No 10 Tahun 2009 Pasal 9 ayat (3) tentang kepariwisataan dan Perda Proov.Sumatera Barat No 3 Tahun 2014 pasal 5 ayat (2) tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi Sumatera Barat Tahun 2014-2015 menyatakan rencana induk pembangunan pariwisata kabupaten/kota diatur melalui peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung Tahun 2017-2025
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.10 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.50 Tahun 2011, Permen Pariwisata No.10 Tahun 2016, Perda Prov.Sumatera Barat No.8 Tahun 2007, Perda Prov.Sumatera Barat No.13 Tahun 2012, Perda Prov.Sumatera Barat No.3 Tahun 2014, Perda Prov.Sumatera Barat No.6 Tahun 2016, Perda Kab.Sijunjung No.4 Tahun 2009, Perda kab.Sijunjung No.5 Tahun 2012, Perda Kab.Sijunjung No.7 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pembangunan Destinasi Pariwisata, Perwilayahan Destinasi Pariwisata Daerah, Daya Tarik Wisata, Prasarana Umum, Fasilitas Umum dan Fasilitas Pariwisata, Aksesibilitas dan/atau transportasi pariwisata, Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata, Pembangunan Investasi Pariwisata, Pembangunan Pemasaran Pariwisata, Citra Pariwisata, Kemitraan Pemasaran Pariwisata, Pembangunan Industri Pariwisata, Pembangunan Kelembagaan Pariwisata, Organisasi Pariwisata, Sumber Daya Manusia Pariwisata, Rencana Program Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sijunjung, Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2017.
43 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036
ABSTRAK:
Bahwa perencanaan dan pengembangan kegiatan kepariwisataan merupakan pedoman dalam pembangunan di bidang kepariwisataan secara terpadu dan berkelanjutan. Diperlukan suatu rencana untuk mengembangkan bidang kepariwisataan yang serasi dan seimbang sesuai potensi kekayaan alam, nilai-nilai agama, budaya, seni, peninggalan sejarah, serta peninggalan purbakala di Kabupaten Seram Bagian Barat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Pasal 30 UU No. 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016 - 2036 yang diselenggarakan secara terpadu oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, masyarakat, dunia usaha dan industri, dan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap yaitu tahap I, Tahun 2016-2026, dan tahap II, Tahun 2027-2036.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Lamp 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2009
PERDA Kab. Banjar No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019 Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat perlu
adanya upaya mengembangkan sektor kebudayaan dan
kepariwisataan sebagai salah satu program pemerataan pembangunan
di daerah;
bahwa potensi Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banjar perlu
dibina dan dikembangkan secara terarah, terpadu dan
berkesinambungan serta dengan mengembangkan partisipasi
masyarakat sesuai dengan kebijaksanaan Nasional Propinsi dan
Daerah;
bahwa berdasarkan dengan pertimbangan pada konsideran huruf a dan
b, perlu membentuk peraturan daerah tentang Rencana Induk
Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Banjar;
Undang -Undang Nomor 27 tahun 1959; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan
Undang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1997 ; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun
2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1990; . Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Rippda) Kabupaten Banjar Tahun 2009 Sampai Dengan Tahun 2019, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud Tujuan dan Manfaat;
3. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
4. Kedudukan, Ruang Lingkup dan Jangka Waktu Perencanaan;
5. Falsafah dan Sistem Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata;
6. Unsur Unsur Kebudayaan;
7. Usaha Pariwisata;
8. Rencana Pengembangan Kebudayaan dan Kepariwisataan;
9. Rencana Pengembangan Kawasan Budaya;
10. Rencana Pengembangan Sarana Pertunjukan Kesenian dan Hiburan;
11. Rencana Pengembangan Kawasan Seni Budaya;
12. Rencana Pengembangan Calender Of Event;
13. Rencana Pengembangan Kesenian;
14. Rencana Pengembangan, Perlindungan dan Pemeliharaan Kepurbakalaan;
15. Rencana Pengembangan Pariwisata Kabupaten Banjar;
16. Rencana Pembangunan Kawasan Wisata Lingkungan;
17. Pengembangan Kawasan Wisata Agro;
18. Rencana Pengembangan Kawasan Desa Kelampayan;
19. Rencana Pengembangan Kawasan Wisata Alam Air Terjun;
20. Rencana Pengembangan Jalur Wisata dan Persinggahan Wisata;
21. Rencana Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat;
22. Rencana Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata;
23. Rencana Pengembangan Sumber Daya Manusia Kebudayaan dan Kepariwisataan;
24. Rencana Pengembangan Pemasaran;
25. Rencana Pengembangan Usaha Akomodasi dan Penyediaan Makanan dan Minuman;
26. Kerjasama Pengembangan dan Pengelolaan Usaha Kepariwisataan;
27. Pengendalian dan Pengawasan;
28. Sanksi dan Pengawasan;
29. Ketentuan Penyidikan;
30. Ketentuan Pidana;
31. Pembiayaan;
32. Ketentuan Peralihan;
33. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2009.
32 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik
ABSTRAK:
a. bahwa batik merupakan warisan leluhur yang merupakan salah satu identitas dari Bangsa Indonesia dan merupakan mata pencaharian sebagian besar masyarakat Kota Pekalongan, oleh karena itu harus diperhatikan eksistensinya sehingga bahan baku tersedia cukup;
b. bahwa ketersediaan bahan baku batik di Kota Pekalongan merupakan kebutuhan masyarakat dan perkembangan sebarannya sedemikian pesat dan meluas sehingga perlu upaya untuk pembinaan dan pengawasan dalam rangka pemerataan dan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha batik di Kota Pekalongan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa sarana distribusi perdagangan dan stabilisasi harga barang penting, merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Kota, maka perlu pengaturan untuk memberikan kepastian hukum dalam menjamin ketersediaan, stabilitas, dan kepastian harga bahan baku batik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketersediaan Bahan Baku Batik;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 dan Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 6 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kewajiban pemerintah daerah, peran serta masyarakat, pelaporan, ketentuan sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 7 Tahun 2017
PERLINDUNGAN DAN PELESTARIAN EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL GORONTALO
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk penguatan nilai-nilai kebudayaan dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian ekspresi budaya tradisional daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18B Ayat (2), Pasal 28C, Pasal 28 I ayat (3), Pasal 32 ayat
(1) dan (2) UUD 1945; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 5 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2017; PERPRES No. 78 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 52 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.106 Tahun 2013; Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional Gorontalo, termasuk didalamnya mengatur tentang Maksud dan Tujuajn; Bentuk Ekspresi Budaya Tradisonal; Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional; Pelestarian Ekspresi Budaya Tradisional; Pendidikan Ekspresi Budaya Tradisional; Penghargaan; Peran serta Mastarakat dan Pelaku Usaha; Tim Ahli Ekspresi Budaya; Pendanaan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2017.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 19 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 7, BN.2021/No.681, peraturan.go.id: 5 hlm.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ekonomi Kreatif
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 7 Tahun 2022
ARSITEKTUR - BANGUNAN GEDUNG - BERORNAMEN JATI DIRI BUDAYA
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, BD.2022/No.7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Arsitektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan lampiran angka I huruf V Sub angka 1 kolom 4 Undang - undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan undang - undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja ,kewenangan pemerintah Provinsi dalam pengelolaan kebudayan dan pelestarian tradisi budaya Sumatera Selatan lintas daerah kabupaten /kota dalam i (satu) Daerah provimsi ,perlu disusun pedoman penetapan arsitektur bangunan gadung berornamen jati diri budaya Sumatera Selatan
Berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat (7) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Arsektektur Bangunan Gedung Berornamen Jati Diri Budaya di Sumatera Selatan
Dasar Hukum dalam peraturan ini : Pasal 18 ayat (6) UUD TAhun 1945 ;UU No 25 Tahun 1959;UU No 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 26 Tahun 2007;UU No 10 Tahun 2009;UU No 11 Tahun 2010;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020;UU No 2 Tahun 2017;UU No 5 Tahun 2017;PP No 16 Tahun 2021;Perda No 8 Tahun 2013;Perda No 4 Tahun 2015;Perda No 4 Tahun 2017;Perda No 2 Tahun 2021
Dallam peraturan ini diatur mengenai ; Ketentuan umum,Pengaturan penggunaan unsur Arsiktektur Bangunan gedung berornamen jati diri budaya,Pelaksanaan,Pembinaan,Penawasan dan Pengendalian,Peran serta masyarakat,Penghargaan,Ketentuan peralihan,ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2022.
11 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat