Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa Pendidikan merupakan hak asasi manusia yang
harus dipenuhi secara berkualitas dan dilaksanakan
dengan memperhatikan hak-hak dasar lainnya untuk
membangun sumber daya manusia yang cerdas,
berkarakter, berakhlak mulia, berbudaya yang didasarkan
pada keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha
Esa; bahwa agar Pendidikan Keagamaan Nonformal dapat
bersinergi dengan Pendidikan Formal sehingga masyarakat
dapat memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran
agamanya serta mampu menjaga kedamaian dan
kerukunan hubungan internal dan antar umat beragama,
perlu dilakukan Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan
Nonformal; bahwa agar dalam pelaksanaan Pendidikan Keagamaan
Nonformal dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor
55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan, maka diperlukan pengaturan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Penyelenggaraan
Pendidikan Keagamaan Nonformal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 12
Tahun 2020;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Bentuk dan Kedudukan
Bab III Jenis Pendidikan Keagaman Nonformal
Bab IV Penyelenggara dan Tenaga Pendidik
Bab V Perizinan
Bab VI Pendanaan
Bab VII Pengawasan
Bab VIII Ketentuan Peralihan
Bab IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2023.
18 hlm
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2010
Permendikbud No. 19 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP)
Permendikbud No. 18 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2010 untuk SD/SDLB
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Perwali No. 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Tunggakan Biaya Bagi Peserta Didik Yang Telah Menyelesaikan Pendidikan Pada Satuan Pendidikan 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 5 Tahun 2013
PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN - BIAYA OPERASIONAL - MANAJEMEN MUTU - PENDIDIKAN MENENGAH
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2013/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BIAYA OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan arah, landasan dan kepastian hukum terselenggaranya Pendidikan Menengah yang bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya Pendidikan, perlu menetapkan pedoman umum pelaksanaan Biaya Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Menengah;
Bberdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Biaya Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Menengah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Biaya Operasional Manajemen Mutu Pendidikan Menengah, meliputi: Ruang Lingkup; Maksud, Tujuan dan Sasaran; Sumber Dana; Hak dan Kewajiban; Penentapan Alokasi Biaya Operasional Manajemen Mutu (BOMM); Mekanisme Penyaluran BOMM; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Sanksi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2013.
Pada saat Perbup ini mulai berlaku, Perbup Tanjung Jabung Timur No. 20 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Biaya Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Sekolah Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Akademi Keperawatan Pemerintah kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017
bantuan biaya pendidikan-peserta didik-tidak mampu
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik yang Orang Tua/Walinya Tidak Mampu Melalui Kartu Kajen Cerdas
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 huruf c dan huruf d, dan Pasal 20 ayat (1) huruf n, Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, menentukan bahwa setiap peserta didik berhak mendapatkan bantuan fasilitas belajar, buku teks, beasiswa, atau bantuan lain serta mendapatkan biaya pendidikan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu/miskin, maka dipandang perlu mengatur tentang pemberian bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang orang tua/walinya tidak mampu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Peserta Didik Yang Orang Tua/Walinya Tidak Mampu Melalui Kartu Kajen Cerdas.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 30 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten
Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 8 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan ditetatapkannya Perbup Pekalongan Nomor 5 Tahun 2017, sasaran penerima bantuan pendidikan, pembiayaan program, besaran bantuan yang diberikan, penggunaan dan penyaluran bantuan, larangan bagi peserta didik penerima bantuan, sanksi bagi peserta didik penerima bantuan yang melanggar, pengawasan dan pembinaan pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi program.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
42 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai upaya mewujudkan tujuan negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dilakukan melalui penyelenggaraan Pendidikan di dalam kerangka sistem Pendidikan Nasional; bahwa penyelenggaraan Pendidikan di Daerah perlu dilakukan secara terencana, terarah, terpadu, sistematis dan berkesinambungan guna menjamin pemerataan kesempatan Pendidikan, peningkatan mutu serta relevansi dan efisiensi manajemen Pendidikan sehingga mampu menghadapi tantangan dan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global; bahwa dengan ditetapkanya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka Pemerintah Daerah memiliki atribusi kewenangan untuk menetapkan kebijakan di Daerah guna melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum Peraturan tersebut ialah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU. No. 69 Tahun 1958; UU. No. 23 Tahun 2014.
Peraturan tersebut berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini; III. Penyelenggaraan Pendidikan Dasar; IV. Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal; V. Pendidik dan Tenaga Kependidikan; VI. Penetapan Kurikulum Muatan Lokal; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Kerja sama; IX. Pendanaan; X. Pengawasan dan Pengendalian; XI. Pendirian, Perubahan dan Penutupan Satuan Pendidikan; XII. Penjaminan Mutu; XIII. Ketentuan Peralihan; IV. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
35 halaman; 11 halaman penjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat