Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (7) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor Tahun 2024
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.34 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.1 Tahun 2022; PP No.35 Tahun 2023; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Perda Kota Batam No.6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Batam No.7 Tahun 2019; Perda Kota Batam No.1 Tahun 2024
Dalam Peraturan Wali Kota Batam ini diatur tentang Besaran
Persentase Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangungan Perdesaan dan Perkotaan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2024.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencukupi kebutuhan pengeluaran
untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak
yang tidak dapat diprediksi sebelumnya dan pengembalian
atas kelebihan pembayaran atas penerimaan Daerah
tahun-tahun sebelumnya serta untuk bantuan sosial yang
tidak dapat direncanakan sebelumnya dianggarkan belanja
tidak terduga; bahwa dalam rangka pengelolaan belanja tidak terduga
yang akuntabel dan sesuai dengan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan Daerah di Pemerintah Kota Salatiga,
perlu dibentuk dasar hukum pengelolaan belanja tidak
terduga; bahwa berdasarkan Pasal 63 ayat (4) Peraturan Daerah
Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, tata cara penganggaran, pelaksanaan
dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan
serta monitoring dan evaluasi belanja tidak terduga,
kelebihan pembayaran atas Penerimaan Daerah tahun
berkenaan dan tahun sebelumnya serta bantuan sosial
yang tidak dapat direncanakan sebelumnya ditetapkan
dengan Peraturan Wali Kota; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Belanja Tidak
Terduga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023;
Di dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Monitoring dan Evaluasi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2024.
16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Surakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (6),
Pasal 11 ayat (5), Pasal 13 ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal
20 ayat (6), Pasal 21 ayat (4), Pasal 26 ayat (4), Pasal 27 ayat
(4), Pasal 28 ayat (5), dan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surakarta, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan
dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Surakarta;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Wali Kota ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kemampuan Keuangan Daerah, Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota, Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, Belanja Penunjang Kegiatan DPRD, Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 28 Tahun 2022 dicabut.
30 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Denpasar Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BERITA DAERAH KOTA DENPASAR TAHUN 2024 NOMOR 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja Perangkat Daerah atas pelaksana pemungutan Pajak Daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, perlu diberikan
insentif pemungutan Pajak Daerah;
b. bahwa Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan
kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021
Keputusan Walikota tentang Perubahan,Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah .
-
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 l ayat (J)
Peraturan Daerah Kata Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wall Kota tentang Tata Cara Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah pengganti Undang -Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang -Unda.ng
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6856);
4. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran
Daerah Kota Kendari Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Kendari Nomor 33);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PAJAK DAERAH
BAB Ill
RETRIBUSI DAERAH
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAlN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2024.
402 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2024
DANA - BANTUAN - OPERASIONAL - SATUAN - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN - PEDOMAN
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, perlu memberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Agar bantuan operasional satuan pendidikan di Kota Bontang dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu memberikan pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan di luar dana alokasi khusus ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 3 Tahun 2023.
Ketentuan Umum; Dana BOSPD; Komponen Penggunaan Dana BOSPD; Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Dumai Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2024/No. 2 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendukung kclancaran penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, perlu) dilakukan’ penyesuaian pengaturan’ mengenai besaran upah/gaji Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 47 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022;
Ketentuan dalam Pasal 1 dan 3 Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 79 Seri E) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam Peraturan ini adalah bahwa UPTD Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan dibentuk daJam melaksanakan penyelenggaraan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan; bahwa pelaksanaan pelatihan pendidikan SDM Kesehatan tidak terlaksana, karena mutu UPTD sebagai penyelenggara pelatihan bidang kesehatan sejak dibentuk tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 belum terakreditasi; bahwa tidak ada tenaga aparatur sipil negara pada UPTD yang memiliki kompetensi sebagai Fungsional Widyaiswara Bidang Kesehatan, sehingga peningkatan kompetensi, pelatihan, dan manajemen Kesehatan tidak bisa dilaksanakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, huruf, dan huruf perlu meninjau kembali Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014; UU No 20 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini Diatur tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2024.
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kota Pagar Alam.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 91 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Kerja Sama Badan Layanan Umum Daerah Dengan Pihak Lain
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Materi pokok : Kerja sama dengan Mitra, Pemanfaatan Barang milik Negara, Kerja Sama Operasional, Mitra Kerja sama Operasional, Tahapan Kerja Sama Operasional, Berakhirnya Kerja Sama Operasional Badan Layanan Umum, Tim Teknis Kerja sama Badan Layanan Umum Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2024.
Jumlah Halaman : 14 HLM; Lampiran : 1 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Pemerintah Kota memiliki wewenang untuk membuat kebijakan daerah dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Daerah Kota yang mengacu pada Kebijakan Nasional dan Kebijakan Provinsi serta mengusulkan pengkajian terhadap jenis pelayanan kesehatan tradisional yang spesifik daerah (local spesific) kepada Pemerintah melalui Pemerintah Provinsi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 25 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 103 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 72 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 61 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan No 37 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan No 15 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan No 8 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Kesehatan No 14 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pengembangan Pelayanan Kesehatan Tradisional dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pelayanan Kesehatan Tradisional adalah pengobatan dan/atau perawatan dengan cara dan obat yang mengacu pada pengalaman dan keterampilan turun termurun secara empiris yang dapat dipertanggungjawabkan dan diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Diatur mengenai ketentuan umum, jenis pelayanan kesehatan tradisional, upaya pengembangan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2024.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat