DANA - BANTUAN - OPERASIONAL - SATUAN - PENDIDIKAN - PENGELOLAAN - PEDOMAN
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD 2024/3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Untuk meningkatkan mutu pembelajaran dan pemerataan akses layanan pendidikan, perlu memberikan dukungan pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Agar bantuan operasional satuan pendidikan di Kota Bontang dapat digunakan secara efektif, efisien, dan akuntabel sesuai prinsip pengelolaan keuangan daerah, perlu memberikan pedoman dalam pengelolaannya. Berdasarkan ketentuan Pasal 64 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada Pemerintah Daerah, pengaturan lebih lanjut terhadap pendanaan di luar dana alokasi khusus ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 3 Tahun 2023.
- Ketentuan Umum; Dana BOSPD; Komponen Penggunaan Dana BOSPD; Pertanggungjawaban; Pemantauan dan Evaluasi; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2024.
- Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 10 Hlm.
|