POLISI-PAMONG-PRAJA
2024
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD. 2024/No. 2 Seri D
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mendukung kclancaran penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai, perlu) dilakukan’ penyesuaian pengaturan’ mengenai besaran upah/gaji Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai.
- Dasar Hukum Peraturan ini: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 47 Tahun 2022; Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022;
- Ketentuan dalam Pasal 1 dan 3 Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 133 Tahun 2022 tentang Tenaga Kerja Dengan Perjanjian Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Berita Daerah Kota Dumai Tahun 2022 Nomor 79 Seri E) diubah.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2024.
|