Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024

Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II PAJAK DAERAH BAB Ill RETRIBUSI DAERAH BAB IV KETENTUAN LAIN-LAlN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
15 Februari 2024
Tanggal Pengundangan
15 Februari 2024
Tanggal Berlaku
15 Februari 2024
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2024 Nomor : 3
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 678 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERWALI Kota Kendari No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
  2. Perwali Kota Kendari No. 51 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
  3. PERWALI Kota Kendari No. 2 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENGENAAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN
  4. Perwali Kota Kendari No. 26 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Daerah
  5. Perwali Kota Kendari No. 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Badan Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521
APLIKASI MOBILE
MEDIA SOSIAL

© Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan