PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH (RPJMD) KABUPATEN POHUWATO TAHUN 2010-2015
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2014/NO.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 284 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2010; Permendagri No. 54 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pohuwato No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pohuwato No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pohuwato Tahun 2010-2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang asas dan tujuan, ruang lingkup, isi dan uraian perubahan RPJMD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 59 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 170 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerahd an Retribusi Daerah, perlu diatur ketentuan umum dan tata cara pemeriksaan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 1983, UU No.19 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, Uu No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.135 Tahun 2000, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.91 Tahun 2010, perda No.7 Tahun 2010, Perda No.8 Tahun 2010, Perda No.9 Tahun 2010, Perda No.10 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2011;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan Pemeriksaan; Ruang Lingkup Pemeriksaan; Bentuk Pemeriksaan; Tata Cara Pemeriksaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tertib, akuntabel, berwibawa, transparan, berintegritas, dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, maka perlu menjaga martabat, kehormatan, dan menegakkan norma etika dalam menjalankan tugas dengan dilandasi kesetiaan dan ketaatan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah;
b. bahwa untuk kesinambungan terpenuhinya Pegawai yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan profesional, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Aparatur
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 35 Tahun 2009; PP No. 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 45 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 37 Tahun 2004; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 21 Tahun 1975; PERKA BKN No. 21 Tahun 2010; PERGUB No. 82 Tahun 2012; PERDA No. 4 Tahun 2009; PERDA No. 1 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 5 Tahun 2013; PERDA No. 6 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2012.
Kode Etik Pegawai adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan baik dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. Kode Etik Pegawai bertujuan untuk:
a. mendorong pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin baik dalam pelaksanaan tugas maupun hidup bermasyarakat, berorganisasi, berbangsa, dan bernegara;
c. lebih menjamin kelancaran dalam pelaksanaan tugas dan suasana kerja yang harmonis dan kondusif; Prinsip dasar Kode Etik Pegawai tercermin dalam Panca Prasetya KORPRI. Setiap laporan dan/atau pengaduan dari masyarakat atau Pegawai terhadap pelanggaran kode etik, diperiksa oleh Majelis Kode Etik dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah laporan diterima. Majelis Kode Etik melakukan pertemuan secara berkala setiap 3
(tiga) bulan sekali atau pada saat diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2014.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2014, perlu menetapkan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Mamuju Utara.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; U No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.25 Tahun 2000; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.9 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa terakhir dengan PP No.63 Tahun 2009; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.6 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.21 Tahun 2012.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja UPTD Dinas Pendapatan Kabupaten Mamuju Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2014.
6 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah Pendidikan Dasar dan Menengah di Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa Ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertlndungan Anak menyebutkan bahwa setlap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat . kecerdasannya sesuai dengan mlnat dan bakatnya. Selanjutnya Pasal 49 menyebutkan bahwa negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberlkan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendldikan;
b. bahwa penyelenggaraan pendikan dasar dan menengah merupakan kewenangan dan kewajiban Pemerlntah Daerah yang mampu menjamln percepatan pemerataan kesempatan memperoleh layanan pendidikan yang bermutu;
c. bahwa Pemerlntah Kabupaten Konawe Utara bertanggung jawab memastikan tercapainya tujuan Pembangunan Millennium Development Goals (MDGs) dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) urusan pendidikan yaitu pendidikan dasar untuk semua strata di Kabupaten Konawe utara;
d. bahwa berdasarkan pertlmbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c di atas maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Usla Sekolah yang Putus Sekolah di Kabupaten Konawe Utara;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tanun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambanan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Slstem Pendidlkan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
3. Uridang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provins! Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4. Peraturan Pemerlntah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standard Nasional Pendidlkan (Lembaran Negara Republlk Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendldikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nornor 112, Tambahan Lembaran Negara Republlk Indonesia Nomor 5157);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidlkan (l.embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5410);
8. Peraturan Menteri Dalam Negerl Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Pendidikan Naslonal Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidlkan Dasar di Kabupaten/Kota;
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Maksud, Tujuan dan Sasaran
BAB III Ruang Lingkup
BAB IV Anomotau
BAB V Pencegahan Anak Putus Sekolah
BAB VI Penanganan Anak Putus Sekolah
BAB VII Pembiayaan Anak Putus Sekolah
BAB VIII Tanggung Jawab dan Kewajiban
BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2014.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, perlu menyusun tugas pokok, fungsi, uraian tugas dan tata kerja unsur-unsur organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu dalam bentuk peraturan bupati,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ;Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Tugas Pokok, Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar Kabupaten Tanah Bumbu, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Tugas Pokok,Fungsi Dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Dinas Pasar
3.Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2014.
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 17 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II Jembrana
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan
Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor : 741/MENKES/PER/VII/2008 tentang
Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di
Kabupaten/Kota, Bupati bertanggung jawab dalam
penyelenggaraan pelayanan kesehatan sesuai SPM Kesehatan,
yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah Kabupaten dan
masyarakat;
b. bahwa Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II
Jembrana sebagai salah satu sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran
strategis dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan
masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) yang dapat menjangkau seluruh lapisan
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan pada
Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat II
Jembrana;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/MENKES/PER/VII/2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 828/MENKES/SK/IX/2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 Tahun 2011; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 75 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Jembrana Nomor 30 Tahun 2013; Peraturan Bupati Jembrana Nomor 29 Tahun 2012;
1.KETENTUAN UMUM; 2.NDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN; 3.PENGORGANISASIAN; 4.PELAKSANAAN; 5.PELAPORAN ; 6.MONITORING DAN EVALUASI; 7.PENGEMBANGAN KAPASITAS 8PENDANAAN ; 9.PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 10.KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
-
45
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Grobogan Nomor 17 Tahun 2014
PERBUP Kab. Grobogan No. 43 Tahun 2015 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Grobogan
Mengubah
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan
ABSTRAK:
bahwa agar perjalanan dinas dalam negeri bagi Pejabat
Negara, Pegawai
1Negeri
Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan dapat
dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif
transparan dan bertanggungjawab, maka perlu mengubah
Lampiran Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013
tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi
Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati
Grobogan tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai
Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Grobogan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor · 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nornor 6 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran III.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2014.
Peraturan Bupati Grobogan Nomor 24 Tahun 2013 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat