Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2014

Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Tata Cara Penetapan dan Penegasan Batas Desa; Pengesahan Batas Desa; Penyelesaian Sengketa; Pembinaan dan Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Lain-lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bengkayang Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bengkayang
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkayang
Tanggal Penetapan
02 Juli 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juli 2014
Tanggal Berlaku
03 Juli 2014
Sumber
BD.2014/NO.19, TBD No.19, LL Kab Bengkayang: 20 HLM
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bengkayang
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bengkayang No. 22 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan