Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 19 Tahun 2014

Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tarif Langganan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tarif Langganan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pencabutan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tarif Langganan Air Bersih Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Hulu Sungai Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
13 Maret 2014
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2014/NO.19
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 371 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan