Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser
ABSTRAK:
Untuk pelayanan kesehatan program Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan akan membayar kepada Puskesmas secara kapitasi dan non kapitasi. Dalam rangka pemanfaatan dana dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Bidang Kesehatan kepada Puskesmas untuk pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Paser, tersebut perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.2 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.49 Tahun 2007; PP No.7 Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permenkes No.71 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014; Perda Kabupaten Paser No.2 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Kapitasi dan Dana Non Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Puskesmas di Kabupaten Paser. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketentuan Umum, Prinsip Penyelenggaraan, Mekanisme Pengelolaan Dana, Rincian Penggunaan Dana, Pertanggungjawaban, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
8 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan meningkatkan mutu pelayanan dan kinerja rumah sakit sangat perlu ditunjang oleh adanya jasa pelayanan yang berbasis kinerja sebagai bentuk motivasi dan penghargaan kepada pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja, maka perlu dibentu Perbup tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; PP No.32 Tahun 1996; PP No.24 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.74 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Kepmenkes No.361/Menkes/SK/V/2006; Permenkes No.12 Tahun 2013; Permenkes No.28 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Pedoman Pembagian Jasa Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Aji Batara Agung Dewa Sakti Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban, Sumber Pembiayaan, Penerima Jasa Jasa Pelayanan, Gaji, Honorarium Pegawai dan Pejabat BLUD, Distribusi Jasa Pelayanan Langsung dan Pelayanan Tidak Langsung, Larangan,Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: PP No.23 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun.
Peraturan yang akan diatur: Diatur lebih lanjut sepanjang mengenai teknis pelaksanaan oleh Direktur.
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
Kabupaten Bone, diperlukan pengetahuan,
pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan
masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup
sehat;
b. bahwa sesuai dengan Pasal 115 ayat (2) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,
Pemerintah Daerah wajib menetapkan Kawasan
Tanpa Rokok di wilayahnya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
membentuk Peraturan Bupati tentang Kawasan
Tanpa Rokok
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang
pembentukan daerah-daerah tingkat II di Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun
1959 Nomor 74, Tambahan lembar Negara Republik
Indonesia Nomor 1882);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang
Wabah Penyakit Menular (Lembar Negara Republik
Indonesia Tahun 1984 Nomor 20. Tambahan Lembar
Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 165 Tahun 1999 dan Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3887);
5. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4301);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan
", Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 139,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5058);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2015 Nomor 58, tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
10.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003
tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 36 Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4276);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4 737);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74,
",
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5135);
13. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah Kabupaten
Bone (Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun
2014 Nomor 13);
BABI
KETENTUAN UMUM
BAB II
AZAS DAN TUJUAN
BAB Ill
HAK DAN KEWAJIBA
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BAB IV
KAWASAN TANPA ROKOK
BABVI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tana Toraja Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL
ABSTRAK:
a. bahwa pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, penjualan dan / atau penjualan minuman
masuk sangat penting artinya dalam rangka
memberikan perlindungan dan menjaga kesehatan
masyarakat dari lembab
terhadap
penyalahgunaan minuman beralkohol;
b. bahwa untuk mengunjungi kepariwisataan daerah,
obat Minuman Beralkohol yang dijual oleh
pengecer mau yang langsung diminum di tempat
wajib dikendalikan dan diwasi;
c. bahwa didasarkan ketentuan Fasal 7 Peraturan
Presiden Nomer 74 tentang Pengendalian dan
Perawatan Minuman
Beralkohol, Bupati
menemukan penjualan
don / atau peralatan
minuman beralkohol di tempat tertentu dan
melakukan pengendalian dan pengendalian terhadap
produksi, peralatan dan penjualan minuman
masuk untuk kebutuhan adat istiadat dan
acara keagamaan;
d. bahwa berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana huruf b, dan huruf c, perlu
menemukan Peraturan Bupati tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol;
1 Undang-Undang
Darurat Nomor
7 Tahun 19Ss
tentang pen6Jusutan, penuntutan,
dan peradilan
Tindak pidana
Eko
nomi ( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahrrn
1955 Nomor 27, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor gO1}
sebagaimana telah berapa kali diubah tera_ldrir dengan
Peraturan
Pemerintah pengganti
IJndang-Undang
Nomor 1
Tahun 1971 (Lembaran
Negara Republik
Indonesia
Tahun lg7l Nomor
55, Tambahan
Lembaran Negara. Republil< Inclonesia Nomor 2966);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Peml-rentr-rkan Daerah-Daeratr Tingkat II di Sula..vesi
(lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun l9S9
Nomor 74, Tantbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun lgg5 tentang
I(epabeanan (Lernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan L€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah.
diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2O06 (lrembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO9 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Re pnblik Indont'sia nomor 4661);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 36 13) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-IJnd61g Nomor 39 tahun 2OO7
(l,embaran Negara Republik Indnesia Tahun 2007
Nomor 105, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4755);
5. Undang-Undang Nomor B Tahun 1999 tentang
Perlindungan l(orrsrlmen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nornor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO9 tentang
Kepariwisataan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Norror ll, Tambahan l.embaran Negara
Republil< Indonesia Nomor 4916);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OlL tentang
Pernbentukan peraturan perunclang_undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2OI2 tentang
Pangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2Ol2 Nomor 227, Tambahal Lembaran Negara
\-
Republik Indonesia Nomor 5360);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol4 tentang
Perdagangan (l-ernbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 55 12);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58.,
Tambahan l,e mbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor '79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Neg:rra Republik Indonesia Nomor 4592);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2014
tentang Standardisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1999, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4020);
13. Peraturan presiden
Nomor 74 Tahun 2013 tentang
Penge,rdalian
dan pengawasan
Minuman Beralkohol
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 190);
14. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 3
Tahun 2008 tentang Urusan pemerintahan Daerah
Yang Menjadi Kewenangan pemerintahan Daerah
Kabupaten Tana Toraja (l,embaran Daerah Kabupaten
Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 3);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 8
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Tana Tora.ia Tahun
2011 Nomor 08);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB IV STANDAR MUTU DAN LABEL
BAB V PENGELOMPOKAN, JENIS ATAU PRODUK
BAB VI PENDISTRIBUSIAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN
BAB VII PERMOHONAN SIUP-MB
BAB VIII JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN, DAN PERUBAHAN DATA/INFORMASI
BAB IX PENYIMPANAN
BAB X TIM PENGAWASAN TERPADU
BAB XI LARANGAN
BAB XII SANKSI ADMINISTRASI
BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
30 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantaeng Nomor 34 Tahun 2015
PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD.2015/NO.34
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN AIR SUSU IBU EKSKLUSIF PADA BAYI DI KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif merupakan
amanat ketentuan pasal 128 Undang–Undang Nomor 36
Tahun 2009 tentang kesehatan;
b. bahwa air susu ibu eksklusif merupakan makanan yang
paling baik bagi bayi sebagai upaya mempersiapkan
sumber daya manusia yang sehat cerdas dan berkualitas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf (a) dan huruf (b), perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pemberian Air Susu Ibu
Eksklusif pada Bayi di Kabupaten Bantaeng.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954
No.74,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
No.1822);
2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2004 Nomor 126,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor
100, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3495);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82
,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2014 Nomor 125,tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 9 tahun 2015;
Dokumentasi dan Informasi Hukum|228
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298,tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5607);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2005 Nomor 165,tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor
82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 tahun
2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
58 , tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5291);
10. Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan
Perempuan,Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan
Menteri Kesehatan
Nomor48/MenPP/XII/2008,Nomor1177/Menkes/PB/XII/
2008tentang Peningkatan Pemberian ASI selama waktu
kerja di tempat kerja;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor
237/Menkes SK/IV/1997, tentang Pemasaran Pengganti
Air Susu Ibu;
12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
450/Menkes/SK/IV/2004 tentang Pemberian Air Susu Ibu
(ASI) secara Eksklusif pada bayi di Indonesia;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6
Tahun 2010 tentang Air Susu Ibu Eksklusif (lampiran
Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 6);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun
2007 tentang Urusan Pemerintah Daerah Kabupaten
Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng tahun
2005 Nomor 24).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB IV
WAKTU MENYUSUI
BAB V
TEMPAT MENYUSUI EKSKLUSIF
BAB VI
PROSEDUR TETAP PERSALINAN DAN KONSELING
BAB VII
INISIASI MENYUSUI DINI
BAB VIII
SUSU FORMULA
BAB IX
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
S A N K S I
BAB XII
P E N U T U P
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2015.
NOMOR 34 TAHUN 2015
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Musi Rawas Nomor 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan sumber daya manusia Indonesia
yang sehat,cerdas dan produktif diperlukan status gizi. yang
optimal, dengan cara melakukan perbaikan gizi secara terus
menerus. Pemerintah bertanggung jawab meningkatkan
pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya gizi
dan pengaruhnya terhadap peningkatan status gizi melalui
upaya perbaikan gizi masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2008; Perbup No. 42 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah upaya bersama antara pemerintah
dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian
pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk upaya
perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Diatur pula tentang Tujuan, Strategi, Sasaran, Kegiatan,
dan Pelaksanaan, gugus tugas upaya perbaikan gizi, dan Pendanaan bagi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2015.
8 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 34 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS TARIF RETRIBUSI AMBULANCE RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan fluktuasi harga bahan
bakar minyak nasional serta sesuai ketentuan pasal 155 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu melakukan perubahan terhadap tarif retribusi
ambulance rumah sakit umum daerah pada Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013, dengan menetapkan
perubahannya dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Banyuwangi Tahun 2011 Nomor 1/C) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun
2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuwangi Tahun 2013 Nomor
15).
Ketentuan lampiran I romawi XVIII USULAN TARIF AMBULANCE RSUD
Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2013 diubah
sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2015.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2015
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN LUIVU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2015/No.33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan
dasar kepada masyarakat, perlu membentuk Unit
Pelaksana Teknis Dinas;
b. balwa berdasarkan pertimbangan sq[a geirnana dirnaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Unit Pelaksala
Teknis Pusat Keschatan Masyarakat Kabupaten Luwu
Timur;
: 1.
2.
4.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OOg tentang
Pembentukar Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Se latan (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
Undang-Undalg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 tentang Perubalan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahal Daerah (I€mbaran Nega.ra Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan lcmbaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaaa dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan lrmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat DaeraI (L€mbaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahan
lrmbaran Negara Republik Indonesia Nonor 4741'l
5. Peraturan Meuteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas-Dinas Daerah (l,€mbaran Daera}l Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2OO8 Nomor 3) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 35 Tahun 2O11 (l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 201 1 Nomor 35);
7. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 1U;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
BAB V
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2015.
NOMOR 33 TAHUN 2015
16
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 33 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilaksanakan oleh Bagian Administrasi Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap uraian tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya dalam meningkatkan kapasitas organisasi dalam mencapai pelayanan yang maksimal.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; Permendagri No.35 Tahun 2012; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) ini membahas tentang Uraian Tugas Pejabat Struktural pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara. Hal-hal yang dibahas dalam Perbup ini diantaranya yaitu Ketetuan Umum, Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi, Organisasi, Uraian Tugas, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2015.
Peraturan yang Diubah: Perbup Kabupaten Kutai Kartanegara No.45 Tahun 2008.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 32 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, Berita Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015 Seri E Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan pelayanan kesehatan melalui progam jaminan kesehatan daerah Kabupaten Tuban Tahun 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat