Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Upaya Perbaikan Gizi Masyarakat adalah upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat melalui penggalangan partisipasi dan kepedulian pemangku kepentingan secara terencana dan terkoordinasi untuk upaya perbaikan gizi masyarakat prioritas pada seribu hari pertama kehidupan. Diatur pula tentang Tujuan, Strategi, Sasaran, Kegiatan, dan Pelaksanaan, gugus tugas upaya perbaikan gizi, dan Pendanaan bagi pelaksanaan upaya perbaikan gizi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat