APBDHonorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut
Mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 3 April 2023
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4,
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS
YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada
Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan Tahun 2024, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji
Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah tingkat II Way Kanan,
Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kota
Madya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaga
Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang–Undang Nomor 2 Tahun
2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas
Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun,
dan Penerima Tunjangan Tahun 2023 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6911);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157)
TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELASYANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2024
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2024.
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kupang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Kupang Tahun 2024 Nomor 672
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi fungsi pelayanan kegawatdaruratan, pelaksanaan PSC 119 diatur dengan keputusan Direktur Jenderal pelayanan Kesehatan Nomor AK.02.02/1/1791/2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu/Public Safety Center (PSC 119) dan berdasarkan registrasi tahun 2022 di Kementrian Kesehatan dengan nama PSC 119 BKS Kota Kupang dengan kode registrasi PSC 5371, perlu disesuaikan perubahan nama UPTD BKS Kota Kupang menjadi UPTD PSC 119 BKS Kota Kupang;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Public Safety Center 119 Brigade Kupang Sehat Pada Dinas Kesehatan Kota Kupang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1996; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali Lerakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2023; Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 35 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Brigade Kupang Sehat pada Dinas Kesehatan Kota Kupang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
8 halaman; 1 halaman lampiran
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (3) dan ayat (5) Permendagri No. 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan penanganan perkara di wilayahnya dalam bentuk peraturan perundang-undangan; berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) huruf g UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa material dan/atau nonmaterial salah satu komponennya yaitu bantuan hukum; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perwali tentang Pedoman Penanganan Perkara dan Bantuan Hukum di Lingkungan Pemerintah Daerah.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1997; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.20 Tahun 2023; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Permendagri No.12 Tahun 2014;
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang: Ketentuan Umum; Perkara Hukum; dan Bantuan Hukum kepada ASN dan Calon PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 19 April 2024.
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pariaman Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, Berita Daerah Kota Pariaman Tahun 2024 Nomor 4
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
ABSTRAK:
a. bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah dilakukan perubahan menjadi lumpsum sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sehingga perlu dilakukan perubahan Standar Harga Satuan Kota Pariaman;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pariaman tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Pariaman di Propinsi Sumatera Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4187);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 57) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regonal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 112);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedornan Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nornor
1781);
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
Standar Harga Satuan meliputi:
a. satuan biaya honorarium;
b. satuan biaya belanja jasa;
c. satuan biaya pemeliharaan; dan
d. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri.
80
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2024
PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
2024
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 4, BD. No. 4/2024, LL Kota Sorong: 18 hal
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan visi pendidikan di Kota Sorong,Pemerintah Daerah perlu melakukan transformasi satuan pendidikan dalam meningkatkan
mutu dan relevansi Pendidikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 sebagaimana diubag sebagai diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 tahun 2023; Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023;
Merdeka Belajar adalah merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Peraturan Walikota ini mengatur tentang sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dan pendanaan. Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui merdeka belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, di Kota Sorong.
Peningkatan mutu pendidikan melalui merdeka belajar meliputi:
a. program sekolah penggerak;
b. implementasi kurikulum merdeka;
c. perencanaan berbasis data;
d. gerakan transisi PAUD – SD;
e. gerakan sekolah sehat;
f. pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan;
g. pendidikan khusus dan layanan khusus; dan
h. assessment nasional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi.
UU No.9 Tahun 1956; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.1 Tahun 2022; UU No.17 Tahun 2023; PP No.69 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.79 Tahun 2018; Perda Kota Jambi No.14 Tahun 2016; Perwali Jambi No.62 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelayanan kesehatan BLUD UPTD LABKESDA; nama, obyek, subyek dan golongan tarif; penetapan, dan komponen tarif; pelaksanaan pelayanan BLUD UPTD LABKESDA; tata cara pemungutan dan penyetoran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2024.
Pada saat Perwali ini mulai berlaku maka Perwali Jambi No.5 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Laboratorium Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Jambi Beserta Perubahannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
33 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2024.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota
Tanjungpinang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 4 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang
Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata
Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta untuk
tertib dan keseragaman pelayanan administrasi kependudukan
dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat maka perlu
diatur terkait tata cara penyelenggaraan administrasi
kependudukan. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2017; PP No.40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan UU No.24 Tahun 2013; Perpres No.26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No.112 Tahun 2013; Perpres No.96 Tahun 2018; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permendagri No.2 Tahun 2016; Permendagri No.7 Tahun 2019; Permendagri No.95 Tahun 2019; Permendagri No.102 Tahun 2019; Permendagri No.108 Tahun 2019; Permendagri No.109 Tahun 2019; Permendagri No.72 Tahun 2022; Permendagri No.74 Tahun 2022; Perda Kota Tanjungpinang No.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.4 Tahun 2015; Perda Kota Tanjungpinang No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Tanjungpinang No.6 Tahun 2020; Perwali Kota Tanjungpinang No.41 Tahun 2017
Dalam Peraturan Walikota Tanjungpinang ini diatur tentang Tata Cara Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan, kewenangan tugas, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2024.
44 hlm
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 4 Tahun 2024
Peraturan Walikota (Perwali) tentang TATA CARA PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH KOTA SUNGAI PENUH DALAM PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 44 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah DalamPelaksaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota Sungai Penuh tentang Tata Cara Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
UU No.25 Tahun 2008; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.133 Tahun 2018; Peraturan Menteri Keuangan No.196/PMK.05/2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No.79 tahun 2022; Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan No.3 Tahun 2007; Peraturan Daerah No.10 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Penggunaan kartu kredit pemerintah daerah, Pengelola kartu kredit pemerintah daerah; UP KKPD; Pengajuan,penerbitan dan penggunaan KKPD, Pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; Biaya penggunaan KKPD, Monitoring dan evaluasi, Ketentuan lain-lain, Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2024.
22 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2024
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900.1.15.1/18786/Keuda Perihal Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Perjalanan dinas di Kota Banjarbaru, perlu dilakukan penyesuaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2020 tentang tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Dan Luar Negeri Bagi Aparatur Sipil Negara, Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33
Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2022;
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANJARBARU NOMOR 2 TAHUN 202O TENTANG PEDOMAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA, KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
8 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat