Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelayanan kesehatan BLUD UPTD LABKESDA; nama, obyek, subyek dan golongan tarif; penetapan, dan komponen tarif; pelaksanaan pelayanan BLUD UPTD LABKESDA; tata cara pemungutan dan penyetoran.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi
T.E.U.
Indonesia, Kota Jambi
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Jambi
Tanggal Penetapan
29 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2024
Tanggal Berlaku
29 Januari 2024
Sumber
BD 2024 (4): 33 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Jambi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 24 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan