Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan Daerah pada Dinas Kesehatan Kota Jambi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pelayanan kesehatan BLUD UPTD LABKESDA; nama, obyek, subyek dan golongan tarif; penetapan, dan komponen tarif; pelaksanaan pelayanan BLUD UPTD LABKESDA; tata cara pemungutan dan penyetoran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat