Peraturan tersebut mengatur mengenai: Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Pembentukan dan Susunan Organisasi; Bab 3. Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Bab 4. Kelompok Jabatan Fungsional; Bab 5. Tata Kerja; Bab 6. Ketentuan Peralihan; Bab 7. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat