Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2024

PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Merdeka Belajar adalah merupakan langkah untuk mentransformasi pendidikan demi terwujudnya Sumber Daya Manusia (SDM) Unggul Indonesia yang memiliki Profil Pelajar Pancasila. Peraturan Walikota ini mengatur tentang sosialisasi Peningkatan Mutu Pendidikan, pelaksanaan Peningkatan Mutu Pendidikan, monitoring dan evaluasi, capaian keberhasilan dan pendanaan. Peraturan Walikota ini sebagai pedoman dalam rangka peningkatan mutu pendidikan melalui merdeka belajar pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, di Kota Sorong. Peningkatan mutu pendidikan melalui merdeka belajar meliputi: a. program sekolah penggerak; b. implementasi kurikulum merdeka; c. perencanaan berbasis data; d. gerakan transisi PAUD – SD; e. gerakan sekolah sehat; f. pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan; g. pendidikan khusus dan layanan khusus; dan h. assessment nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2024 tentang PELAKSANAAN MERDEKA BELAJAR PADA JENJANG PENDIDIKAN ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Sorong
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sorong
Tanggal Penetapan
02 April 2024
Tanggal Pengundangan
02 April 2024
Tanggal Berlaku
02 April 2024
Sumber
BD. No. 4/2024, LL Kota Sorong: 18 hal
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Sorong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan