PERBUP Kab. Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor
PERBUP Kab. Bogor No. 41 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
pengunaan - jasa - pelayanan - pada - rumah - sakit - umum - daerah - di - kabupaten - bogor
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD 2016/4
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka peningkatan mutu dan kinerja pelayanan kesehatan serta tertib pengelolaan keuangan jasa pelayanan kesehatan pada rumah sakit umum maka perlu membentuk Perbup tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah di Kab Bogor.
Dasar HUkum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diuabh dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 23 Tahu 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permen Kes No. 69 Tahun 2013; Permen Kes No. 28 Tahun 2014; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 13 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 14 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2011; Perda kab Bogor No. 2 Tahun 2012; Perda Kab Bogor No. 1 Tahun 2016; Perbup No. 46 Tahun 2015.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Penerima Jasa Pelayanan, Jenis Jasa Pelayanan, Alokasi Jasa Pelayanan, Prosedur Pembagian Da Pembayaran Jasa Pelayanan, Penganggaran Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Jasa Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2016
PERBUP Kab. Bantul No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 57 B Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 91 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada Puskesmas di Kabupaten Bantul, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas di Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2014, Peraturan Bupati Bantul Nomor 95 Tahun 2014.
Dengan nama tarif layanan dipungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD. Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif layanaN didasarkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan kesehatan dan pendidikan. Struktur dan besarnya tarif ditetapkan berdasarkan perhitungan atas hasil analisis unit cost dan jasa pelayanan dengan rumus perhitungan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2016.
11 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 03 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PROGRAM MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendorong percepatan pencapaian misi daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014 - 2018 khususnya bidang kesehatan, diperlukan upaya aktif dan konkrit dari seluruh masyarakat dan satuan kerja pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang melalui program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan;
b. bahwa dalam melaksanakan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan, perlu ada peraturan pelaksanaan yang dapat dijadikan pedoman pelaksanaan oleh seluruh pelaku program ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program Mandiri Kesehatan Desa dan Kelurahan.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5495);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 `tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4588);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5495); Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5717);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1529 Tahun 2010 tentang Pedoman Umum Pengembangan Desa dan Kelurahan Siaga Aktif;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2014-2018 (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 6);
1. KETENTUAN UMUM
2. MAKSUD DAN TUJUAN
3. RUANG LINGKUP PENYELENGGARAAN
4. KELEMBAGAAN DAN TUGAS PENYELENGGARA PROGRAM DESA/KELURAHAN SEHAT SIAGA
5. PERENCANAAN DAN PENGAJUAN USULAN KEGIATAN PENINGKATAN KESEHATAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
6. SUMBER PENDANAAN
7. PERUNTUKKAN PENDANAAN
8. MEKANISME PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA MANDIRI KESEHATAN DESA DAN KELURAHAN
9. PENATAUSAHAAN DANA KEGIATAN DI DESA/KELURAHAN
10. PELAPORAN POKJA DESA/KELURAHAN
11. MONITORING DAN EVALUASI
12. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 27 Tahun 2014
Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 25.a Tahun 2015
15
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMANFAATAN DANA NON KAPITASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN RAWAT INAP TINGKAT PERTAMA DAN PELAYANAN KESEHATAN KEBIDANAN DAN NEONATAL PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL DI UPT PUSKESMAS KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN 2016
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maros Nomor 03 Tahun 2016
PENYELENGGARAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI PROGRAM JAMINAN KESEHATAN NASIONAL LINGKUP DINAS KESEHATAN DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN MAROS
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2016/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat, telah diselenggarakan Program Jaminan
Kesehatan Nasional di wilayah Kabupaten Maros;
b. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan yang optimal bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional
perlu adanya pembinaan dan pengelolaan administrasi keuangan yang pembiayaannya bersumber dari dana program Jaminan Kesehatan Nasional pada lingkup Dinas Kesehatan dan jaringannya di Kabupaten Maros;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi dan Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Lingkup Dinas Kesehatan dan Jaringannya di Kabupaten Maros
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
7. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
8. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomo 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5538), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3637);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013
Nomor 29) yang telah diubah dengan Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor
255);
17. Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 81);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaiman
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentan Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 69 Tahun 2013 tentang
Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1392);
20. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1400);
21. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2014 tentang
Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional
Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan Dan Dukungan Biaaya Operasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah ( Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 589);
22. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 874);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 1 Tahun 2007 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Tahun 2007 Nomor 1);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Maros (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 07);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 17 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Maros Tahun 2011 Nomor 17), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 12 Tahun
2014 tentang Retribusi Jasa Umum Umum (Lembaran Daerah
Kabupaten Maros Tahun 2014 Nomor 12).
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH AKADEMI KEPERAWATAN PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa badan layanan umum daerah akademi keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek merupakan badan layanan umum daerah yang pengelolaan sumber daya manusianya berorientasi pada pemenuhan secara kualitatif dan kuantitatif untuk mendukung pencapaian visi dan misi organisasi secara efektif dan efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada badan layanan umum daerah akademi keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek dimungkinkan untuk melaksanakan rekrutmen pegawai non pegawai negeri sipil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 1 seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun
2014 Nomor 5 Seri E);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 120 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kesehatan Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 17 Seri D);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 52 Tahun 2013 tentang Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Pemerintah Kabupaten Trenggalek(Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 52);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah sebagai pedoman dalam pengelolaan Pegawai;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini adalah memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan Pegawai.
3. Ruang lingkup perbup ini;
4. Klasifikasi pegawai;
5. Kedudukan, status tugas dan fungsi;
6. Kewajiban hak dan larangan;
7. Kebutuhan pegawai;
8. Pengadaan dan seleksi;
9. Pengangkatan, Pendayagunaan dan Pemberhentian;
10. Pembinaan;
11. Sanksi;
12. Ketentuan peralihan;
13. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2016.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang No. 03 Tahun 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Dasar Nasional ( JKN) Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kabupaten pandeglang
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2015/NO.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Dasar Nasional ( JKN) Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar Di Kabupaten pandeglang
ABSTRAK:
a. bahwa petunjuk pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Pandeglang telah diatur dengan Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2014;
b. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan organisasi perangkat daerah Kabupaten Pandeglang serta adanya beberapa ketentuan dalam Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi sebagaimana dimaksud pada huruf a yang perlu disempurnakan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pandeglang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Untuk Pelayanan Kesehatan Dasar di Kabupaten Pandeglang
UU No 23 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; PP No 32 Tahun 1996; PP No 58 Tahun 2005; PP No 69 Tahun 2010; PP No 101 Tahun 2012; PerPres RI No 12 Tahun 2013; PerMen Kesehatan RI No 71 Tahun 2013; PerMen Dalam Negeri No 13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Pandeglang No 3 Tahun 2012; PERDA Kabupaten Pandeglang No 10 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Pandeglang No 2 Tahun 2014
terdapat dalam pasal 1, pasal 3, pasal 9,pasal 11, pasal 12 ,dan pasal 12a
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2016.
12 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran No. 3 Tahun 2016
PENGELOLAAN - DAN - PEMANFAATAN - DANA - KAPITASI - JAMINAN - KESEHATAN - NASIONAL - PADA - FASILITAS - KESEHATAN - TINGKAT - PERTAMA - DI - KABUPATEN - PANGANDARAN - TAHUN - ANGGARAN - 2016
2016
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 3, BD.2016/NO.3
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan Dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Pangandaran maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 24 Tahun 2011; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; Pepres No. 72 Tahun 2012; Pepres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 111 Tahun 2013; Pepres No. 32 Tahun 2014; UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 21 Tahun 211; Permenkes No. 69 Tahun 2013; Permenkes No. 71 Tahun 2013; Permenkes No. 19 Tahun 2014; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Perbup Pangandaran No. 3 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2014
Peraturan ini mengatur tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama di Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2016, yang meliputi: Ketentuan Umum; Besaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Fasilitas; Pengelolaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bombana No. 2 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridha Allah (JAMKESDA-Gembira) Kabupaten Bombana
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bombana Nomor 23 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridho Allah, dalam pelaksanaannya belum sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridho Allah, sehingga perlu diganti dan disempurnakan.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bombana tentang pedoman pelaksanaan pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah Gerakan Membangun Bombana Dengan Ridho Allah (JIMITESDA - Gembira) Kabupaten Bombana.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 470, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3439); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5 K Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III RUANG LINGKUP PELAYANAN KESEHATAN
BAB IV SASARAN
BAB V HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VI SUMBER DANA PERUNTUKANNYA
BAB VIII MEKANISME PENCAIRAN DANA
BAB IX SANKSI
BAB X PENGORGANISASIAN
BAB XI PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB XII ATURAN PERALIHAN
BAB XIII PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2015.
Peraturan Bupati Kabupaten Bombana Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah-Gerakan Membangun Bombana
58 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016
PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2016/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kabupaten Pekalongan sebagai Badan Layanan Umum Daerah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Bupati Pekalongan Nomor : 445.2/455 Tahun 2015 tentang Penetapan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Pekalongan, maka sesuai ketentuan Pasal 42 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Klasifikasi dan Jenis Pegawai Non PNS
Bab IV Perencanaan
Bab V Pengadaan
Bab VI Kedudukan dan Tugas
Bab VII Kewajiban, Hak dan Larangan
Bab VIII Masa Kerja
Bab IX Hari Kerja dan Jam Kerja
Bab X Penghasilan Pegawai Non PNS
Bab XI Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian Kinerja
Bab XII Pelanggaran Disiplin dan Sanksi
Bab XIII Pemberhentian
Bab XIV Perselisihan
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2016.
18 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat