Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 107 Tahun 2020

Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, objek, dan Subjek Tarif Layanan Kesehatan; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Layanan Kesehatan; Struktur dan Besarnya Tarif Layanan Kesehatan; Pelayanan Kesehatan bagi Peserta Jaminan Kesehatan dan Tanggungan Pihak Ketiga; Pemanfaatan Tarif Layanan Kesehatan; Pengurangan dan Pembebasan Tarif Layanan Kesehatan; Pemungutan Tarif Layanan Kesehatan; KEtentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
107
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
17 September 2020
Tanggal Pengundangan
17 September 2020
Tanggal Berlaku
17 September 2020
Sumber
BD.2020/NO.107
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 92 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 3 Tahun 2016 tentang Tarif Layanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan