Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 34 Tahun 2021

Perubahan atas Perbup No 107 Tahun 2020 ttg Tarif Layanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Mengubah Lampiran II Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bantul Nomor 34 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perbup No 107 Tahun 2020 ttg Tarif Layanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
34
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
03 Mei 2021
Tanggal Pengundangan
03 Mei 2021
Tanggal Berlaku
03 Mei 2021
Sumber
BD.2021/NO.34
Subjek
KESEHATAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1923 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 15 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah
  2. PERBUP Kab. Bantul No. 10 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Pendidikan, Pelatihan, dan Penelitian pada Badan Layanan Umum Daerah
Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perbup No 107 Tahun 2020 ttg Tarif Layanan Kesehatan BLUD Pusat Kesehatan Masyarakat
    Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Mengubah sebagian :

  1. Peraturan Bupati Bantul Nomor 107 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan