Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016

Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Maksud dan Tujuan Bab III Klasifikasi dan Jenis Pegawai Non PNS Bab IV Perencanaan Bab V Pengadaan Bab VI Kedudukan dan Tugas Bab VII Kewajiban, Hak dan Larangan Bab VIII Masa Kerja Bab IX Hari Kerja dan Jam Kerja Bab X Penghasilan Pegawai Non PNS Bab XI Pembinaan, Pengembangan dan Penilaian Kinerja Bab XII Pelanggaran Disiplin dan Sanksi Bab XIII Pemberhentian Bab XIV Perselisihan Bab XV Ketentuan Peralihan Bab XVI Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.2
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 267 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan