Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016

PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Sumber Dana Dan Penerima Jasa Pelayanan, Jenis Jasa Pelayanan, Alokasi Jasa Pelayanan, Prosedur Pembagian Da Pembayaran Jasa Pelayanan, Penganggaran Penatausahaan Dan Pertanggungjawaban Jasa Pelayanan, Pembinaan Dan Pengawasan, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2016 tentang PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bogor
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Cibinong
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD 2016/4
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bogor
Bidang
Halaman ini telah diakses 644 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Bogor No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Penggunaan Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Di Kabupaten Bogor
  2. PERBUP Kab. Bogor No. 41 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2016 TENTANG PENGGUNAAN JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DI KABUPATEN BOGOR

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan