Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan dalam peraturan ini adalah bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mewujudkan standarisasi dan informasi dalam proses pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha dan masyarakat perlu dilaksanakan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 213 ayat (1), Pasal 214 ayat (2) dan Pasal 215 Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pasal 7 ayat ( 1) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi melalui sub sistem pengawasan pada sistem perizinan secara elektronik ( Online Single Submission) oleh pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 2007; UU No 25 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 6 Tahun 2023; UU No 9 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2021; Peraturan Presiden No 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 4 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016; Peraturan Gubernur No 11 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya. Diatur mengenai ketentuan umum, Hak, Kewajiban, dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Pelaksanaan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Subsistem Pengawasan, Penyelenggaraan Pengawasan Penanaman Modal, Keadaan Kahar, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Mencabut Peraturan Gubemur Nomor 19 Tahun 2010 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal
44 hlm, Lampiran : 21 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 32 Tahun 2018
PELAYANAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL SERTA PUBLIKASI DATA KEPENDUDUKAN ONLINE DI KABupaten BOALEMO
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD.2015/No. 517
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Publikasi Data Kependudukan Online di Kab. Boalemo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan setiap Penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya Kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 24 Tahun 2013; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara No. 28 Tahun 2004; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2008; Perda Kabupaten Boalemo No. 3 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelayanan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Serta Publikasi Data Kependudukan Online di Kabupaten Boalemo termasuk di dalamnya mengatur tentang tujuan, sasaran, pelaksanaan pelayanan, publikasi dan legalisasi data, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Merauke Nomor 32 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Penerbitan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Merauke
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter kubik Per Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Izin Usaha Pengolahan Hutan Kayu kurang dari 6000 M³ (enam ribu meter) per tahun beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 Ttg Pengelolaan Persampahan
ABSTRAK:
Diundangkannya Peraturan Daerah Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Drt No. 8 Tahun 1956; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 22 Tahun 1973; PP No. 50 Tahun 1991; PP No. 35 Tahun 1992; PP No. 81 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2010; Permen PU No. 03/PRT/M/2013; Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2012; Perda Kota Medan No. 15 Tahun 2016; Perwali Kota Medan No. 1 Tahun 2017
Diatur tentang Pelaksanaan Perda Kota Medan No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan diserahkan kepada Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
Perwali Kota Medan No. 8 Tahun 2018
4 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Memberikan Izin Kepada Setiap Orang Dan/Atau Badan Yang Tujuannya Untuk Pembinaan, Pengaturan, Pengendalian Dan Pengawasan Atas Kegiatan, Pemanfaatan Ruang, Penggunaan Sumber Daya Alam, Prasarana Dan Sarana Atau Fasilitas Tertentu Guna Melindungi Kepentingan Umum Dan Menjaga Kelestarian Lingkungan Di Wilayah Kota Samarinda Perlu Dilakukan Pengaturan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014.
TATA CARA PEMBERIAN IZIN PEMATANGAN LAHAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2017.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Samarinda Nomor 36 Tahun 2010 Tentang Pedoman Tata Cara Pemberian Izin Pematangan Lahan (Berita Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 Nomor 36) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2012/NO.32, TLD NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMAAN FASILITAS UMUM
ABSTRAK:
Bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengawasan terhadap fasilitas umum, memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi, perlu dilakukan penamaan terhadap fasilitas umum.
1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonsia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun
2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonsia Nomor 4855);
7. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim
Nasional Pembakuan Nama Rupabumi;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
9. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Urusan
Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2009 Nomor 2).
Penamaan fasilitas umum diambil dari:
a. nama pahlawan nasional dan pahlawan daerah;
b. nama tokoh masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah;
c. nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan;
d. nama flora atau fauna; dan
e. nama lain yang tidak bertentangan norma sosial dan norma agama.
Penamaan fasilitas umum wajib mendapat persetujuan bersama antara
DPRD dan Bupati.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2012.
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 32 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melindungi informasi dari resiko pencurian data, modifikasi data, pemalsuan data dan penyangkalan terhadap data yang ditransaksikan serta perlindungan sistem elektronik milik pemerintah dalam pelaksanaan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah diperlukan upaya pengamanan;
Bahwa upaya pengamanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan melalui skema Kriptografi Infrastruktur Kunci Publik yang diwujudkan dalam bentuk penggunaan Sertifikat Elektronik untuk memberikan jaminan otentikasi data, integritas data, anti penyangkalan dan kerahasiaan;
Bahwa sesuai dengan amanat dalam Pasal 22 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018, Penyelenggara Sistem Elektronik untuk pelayanan publik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik tersertifikasi atau berinduk;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2016; Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik;
Pemanfaatan dan penggunaan layanan sertifikat elektronik pada SPBE;
Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik;
Masa Berlaku Sertifikat Elektronik;
Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik;
Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2020.
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Layanan Cirebon Siaga 112
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat