Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik, dengan sistematika : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik; Pemanfaatan dan penggunaan layanan sertifikat elektronik pada SPBE; Tata cara permohonan penerbitan dan pencabutan sertifikat elektronik; Masa Berlaku Sertifikat Elektronik; Kewajiban, Larangan, dan Penyimpanan bagi pemilik sertifikat elektronik; Penyelenggaraan operasional dukungan sertifikat elektronik untuk pengamanan informasi; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat