pencabutan-izin-usaha-industri
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD No 32/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter kubik Per Tahun
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan Izin Usaha Pengolahan Hutan Kayu kurang dari 6000 M³ (enam ribu meter) per tahun beralih menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun;
- Dasar hukum Peraturan Dearah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan daerah ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 09 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu Dengan Kapasitas Produksi Sampai Dengan Dua Ribu Meter Kubik Per-Tahun
- 3 hlm
|