Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012

PENAMAAN FASILITAS UMUM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penamaan fasilitas umum diambil dari: a. nama pahlawan nasional dan pahlawan daerah; b. nama tokoh masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah; c. nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan; d. nama flora atau fauna; dan e. nama lain yang tidak bertentangan norma sosial dan norma agama. Penamaan fasilitas umum wajib mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 32 Tahun 2012 tentang PENAMAAN FASILITAS UMUM
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
12 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2012
Tanggal Berlaku
28 Desember 2012
Sumber
LD.2012/NO.32, TLD NO.38
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 435 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan