Penamaan fasilitas umum diambil dari: a. nama pahlawan nasional dan pahlawan daerah; b. nama tokoh masyarakat yang dianggap berjasa bagi daerah; c. nama yang mencerminkan semangat membangun, persatuan dan kesatuan; d. nama flora atau fauna; dan e. nama lain yang tidak bertentangan norma sosial dan norma agama. Penamaan fasilitas umum wajib mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat