Badan Layanan UmumKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan
tarif - layanan - badan - layanan - umum - daerah - unit - pelaksanaan - teknis - daerah - laboratorium - kesehatan - pengujian - dan - kalibrasi - pada - dinas - kesehatan
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD 2020/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi Kesehatan telah diatur dalam Perda No. 3 Tahun 2011 dengan adanya Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) maka perlu menetapkan Perbup tentang Tarif Layanan Badan Layann Umum Daerah Unit Pelaksanaan Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan KalibrasiPada Dinas Kesehatan .
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No.12 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perda Kab. Cianjur No. 03 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kab. Cianjur No. 4 Tahun 2014; Perbup Cianjur No. 50 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Cianjur No. 91 Tahun 2018; Perbup Cianjur No. 2 Tahun 2018 sebagaiman telah diubah dengan Perbup Cianjur No. 84 Tahun 2018.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Tarif Layanan , Prinsip Dan Ssaran Dalam Penetapan Tarif, Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalbrasi, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2020.
9 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukabumi Nomor 30 Tahun 2013
pedoman - umum - penyusunan - indeks - kepuasan - masyarakat - unit - pelayanan - di - lingkungan - pemerintah - kabupaten - sukaBUMI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2013/30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Di Ligkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi
ABSTRAK:
Bahwa UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 38 ayat (1) salah satu evaluasi kinerja pelaksana adalah pengukuran kinerja pelayanan aparatur pemerintah kepada masyarakat melalui penyusunan indeks maka perlu menetapkan Perbup Sukabumi tentang Pedoman Umum Penyusunan INdeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan di Lingkungan Pemerintah Kab. Sukabumi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah Uu No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahyun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 37 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 70 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 96 Tahun 2012; Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/25/M.PAN/2/1004; Kepmen Pendayagunaan Aparatur Negara No. Kep/26/M.PAn/2/2004; Perda No. 17 Tahun 2007; Perda No. 25 Tahun 2012.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Peraturan Bupati Tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2013.
28 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rote Ndao Nomor 30 Tahun 2022
Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPenanaman Modal dan InvestasiPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Rote Ndao Tahun 2022 Nomor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka meningkatkan dan menjaga kualitas Perizinan yang dapat dipertanggungjawabkan, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel perlu adanya pendelegasian kewenangan pada Perangkat Daerah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat ( 1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha di Daerah, mengamanatkan bahwa Bupati mendelegasikan kewenangan dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur mengenai Bab 1. Ketentuan Umum; Bab 2. Maksud dan Tujuan; Bab 3. Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, Perizinan Non Perizinan Berusaha dan Non Perizinan; Bab 4. Kewajiban; Bab 5. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Rote Ndao dicabut
5 halaman; 212 halaman lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 30 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan semangat dan motivasi
kerja pegawai di lingkungan Rumah Sakit Urusan Daerah
Sunan Kalijaga yang bertujuan meningkatkan pelayanan
kesehatan kepada masyarakat, dipandang perlu
memberikan Jasa Pelayanan sesuai dengan tingkat
tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang
diperlukan;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 32 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, pemberian Jasa Pelayanan bagi
Badan Layanan Umum Daerah pada Satuan Kerja
Perangkat Daerah ditetapkan oleh Bupati berdasarkan
usulan yang disampaikan Pimpinan Badan Layanan Umum
Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui Sekretariat
Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum
Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Bupati Demak Nomor 34 Tahun 2010; Peraturan Bupati Demak Nomor 21 Tahun 2013; Peraturan Bupati Demak Nomor 22 Tahun 2013;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jasa Pelayanan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga Kabupaten Demak yang meliputi Azas, Hak Dan Kewajiban, Sumber Pembiayaan Dan Kelompok Penerima Jasa Pelayanan, Komponen Dan Proporsi Jasa Pelayanan Dalam Tarif, Distribusi Insentif, Indikator Penilaian Dan Kriteria Penilaian Kinerja.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2015.
26 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu
ABSTRAK:
a. bahwa Posyandu merupakan wadah pemberdayaan masyarakat yang dikelola dan diselenggarakan dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat dalam upaya meningkatkan kualitas kesehatan dan Gizi masyarakat, mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, anak stunting, serta menurunkan angka penyakit tidak menular;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi peran Posyandu dalam rangka pengintegrasian layanan Sosial Dasar, mewujudkan ketahanan keluarga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan Revitaslisasi Pos Pelayanan Terpadu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 52 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2009; Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 54 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 Tahun 2011; Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 17 Tahun 2019; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2020; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 2 Tahun 2021;
Dalam Pergub ini diatur tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu. Revitalisasi Posyandu dimaksudkan sebagai upaya untuk mengembangkan sistim penyelenggaraan Posyandu dalam rangka mengoptimalkan fungsi dan strata menuju Posyandu Keluarga serta pengembangan kualitas sumber daya manusia berbasis masyarakat melalui integrasi kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya. Hal Pokok yang diatur:
1. Kedudukan, Pembentukan, Tugas Dan Fungsi, Serta Kepengurusan Pokjanal Posyandu Dan Pokja Posyandu
2. Peningkatan Strata Posyandu Menuju Posyandu Keluarga
3. Peningkatan Kapasitas Kader Posyandu
4. Penggunaan Aplikasi Sistim Informasi Posyandu Berbasis Website
5. Konvergesi Masalah Kesehatan Dan Sosial
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 30 Tahun 2021
PERBUP Kab. Bantul No. 77 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun
2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 66 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 27
Tahun 2019 Tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati
Kabupaten Bantul
PERBUP Kab. Bantul No. 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat atas Perbup No 27 Tahun 2019 ttg Tarif Layanan Kesehatan pada BLUD RSUD Panembahan Senopati Kab Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penambahan dan penyesuaian layanan
kesehatan, maka tarif layanan kesehatan dalam Peraturan Bupati
Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Bantul
Nomor 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan
Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul perlu
dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018, Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 111 Tahun 2020.
Materi pokok : Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang
Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan
Senopati Kabupaten Bantul diubah sebagai berikut : Lampiran I diubah dan Lampiran III diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2021.
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang
Tarif Layanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum
Daerah Panembahan Senopati Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Bupati Bantul Nomor 143 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Bupati Bantul Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tarif Layanan Kesehatan
Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Panembahan
Senopati Kabupaten Bantul.
Permenhub No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2018 tentang Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan dan Non Perizinan Kabupaten Pegunungan Bintang
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, ketentuan Pasal 6 ayat (3), serta untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan, perlu adanya pengaturan mengenai pendelegasian sebagian kewenangan di bidang perizinan dan non perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang, Bahwa Kabupaten Pegunungan Binang Telah Menetapkan Peraturan Kabupaten Pegunungan Bintang Telah Menetapkan Pendelegasian Tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan Di Bidang Perizinan Dan Non Perizinanan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pegunungan Bintang Peraturan Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang Di Maksud Di Pandang Sudah Tidak Sesuai Lagi Dengan Dinamika Perubahan Peraturan Perundang –Undangan Sehingga Perlu Di Tinjau Kembali Kepada Orang Asil Papua, maka perlu di teteapkan dengan peraturan bupati tentang pendelegasian sebagai kewenangan di bidang perizinan dan non perizinanan kepada kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Pegunungan.
Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2002; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peratuan Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 13 Tahun 2017; Peratuan Badan Koordinasi Penaman Modal Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021.
Pada Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Sebagai Kewenangan di Bidang Perizinan dan Nonperizinan Kabupaten Pegunungan Bintang. Maksud diterbitkannya Peraturan Bupati ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam mengelola penanaman modal dan perizinan. Dengan Peraturan Bupati ini, didelegasikan kewenangan proses administrasi pengelolaan, penerbitan, dan penandatanganan perizinan baik perizinan berusaha maupun perizinan nonberusaha dan nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Proses penyelenggaraan pelayanan perizinan dan nonperizinan dilakukan secara elektronik. Segala biaya yang diperlukan dalam penyelenggaraan pengelolaan perizinan dan nonperizinan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten pegunungan bintang .
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2022.
Peraturan Bupati Pegunungan Bintang Nomor 21 Tahun 2021
22 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis resiko nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel dan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Hkmsetdawktb 0231030
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Serita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90), diubah pada Pasal 4 ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
5 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat