Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2020

Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Nama Objek Dan Subjek Tarif Layanan , Prinsip Dan Ssaran Dalam Penetapan Tarif, Pelayanan Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Pengujian Dan Kalbrasi, Dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian Dan Kalibrasi Pada Dinas Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
17 Juni 2020
Tanggal Pengundangan
17 Juni 2020
Tanggal Berlaku
17 Juni 2020
Sumber
BD 2020/No.30
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 583 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Laboratorium Kesehatan, Pengujian dan Kalibrasi pada Dinas Kesehatan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan