Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Usaha Minyak Dan Gas Bumi Dalam Wilayah Kota Prabumulih
ABSTRAK:
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, perlu diatur masalah tentang Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di bidang Minyak dan Gas Bumi yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam menyelenggarakan Pengusahaan Migas baik dalam rangka Otonomi Daerah, Dekonsentrasi maupun Tugas Perbantuan dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Prabumulih tentang Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Kota Prabumulih di Bidang Minyak dan Gas Bumi.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 06 Tahun 2001; UU No. 22 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 11 Tahun 1979; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 45 Tahun 1985; PP No. 35 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; Keppres No. 18 Tahun 1988; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Materi pokok dalam Perda ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha minyak dan gas bumi dalam wilayah Kota Prabumulih dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya serta mengatur tentang wewenang penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, pemberian izin, persetujuan, dan tata cara permohonan kegiatan, jangka waktu berlakunya izin, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan, ketentuan pidana, penyidikan, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Walikota
9 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 11 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 83
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Pertambangan Umum, Minyak Dan Gas Bumi Serta Ketenagalistrikan
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya perkembangan usaha dibidang pertambangan dan ketenagalistrikan di era globalisasi, kemajuan teknologi dan informasi apabila tidak dikendalikan dan dIkelola secara efisien, transparan, borwawasan, dan berkeadilan akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan dampak yang meruglkan masyarakat dan Pemerintah Daerah dan dalam rangka mendorong dan mengoptimalkan pelaksanaan Otonomi Daerah melalui peningkatan pemberdayaan Daerah dalam melakukan pengelolaan usaha di bidang pertambangan dan ketenagalistrikan, maka perlu menetapkan PERDA
PERDA ini mengatur mengenai pertambangan umum yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, eksploitasi, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan atau penampungan; Minyak dan Gas Bumi yang meliputi penguasahaan SPBU, pengusahaan depo lokal, pemasaran bahan bakar khusus, pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, pengusahaan bahan bakar gas, pengusahaan minyak tanah, pendirian penggunaan gudang bahan peledak, pembukaan kantor perwakilan perusahaan di sub sektor minyak dan gas bumi, penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan kegiatan minyak dan gas bumi, penggunaan lokasi kilang minyak dan gas bumi, dan usaha jasa penunjang; Bidang Inventarisasi; penerimaan daerah dari kegiatan pertambangan umum minyak dan gas bumi serta ketenagalistrikan; pembinaan; pengawasan dan pengendalian; ganti rugi; ketentuan pidana; sanksi administrasi; serta penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2003.
39 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2003
pendirian - perusahaan - daerah - usaha - pertambangan - kabupaten - tasikmalaya
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2003 No 17 seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa Kab. Tasikmalaya memiliki potensi SDA khususnya bahan galian tabang dalam rangka mengelola dan memanfaatkan serta mendayagunakan potensi SDa maka perlu dituangkan dalam perda Kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 23 tahun 199978; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1969; sebagaimana telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 1992; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Permendagri No. 1 Tahun 1984; Permendagri No. 3 Tahun 1990; Petrmendagri No. 4 Tahun 1990; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Keputusan Mendgari No. 50 Tahun 1990;Perda Kab. Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pendirian Tujuan, Tempat Kedudukan Tugas Pokok Dan Fungsi, Bentuk Hukum, Moda, Kepengurusan, Direksi, Badan Pengawas, Tahun Buku Dan Perhitungan Tahunan, Laba Bersih, Tanggungjawab Dan Tuntutan Ganti ARugi, Kerjasama, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Lain Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2003.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas di Bidang Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Sebagai Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah sebagai Pedoman Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum. Dalam rangka pelayanan yang prima pada usaha pertambangan umum, maka perlu diatur secara terpadu sehingga dapat menjamin kelangsungan kelestarian sumber daya alam berwawasan lingkungan. Untuk terciptanya pengusahaan bahan galian secara profesional diperlukan kaidah-kaidah pertambangan yang benar dan efisien, sehingga dapat terwujud sistem pembangunan pertambangan yang berkelanjutan. Untuk terciptanya tertib hukum dan administrasi usaha Pertambangan Umum dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dan ditetapkan dengan peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.1 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1967; UU No.6 Tahun 1968 telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1970; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.32 Tahun 1969; PP No.27 Tahun 1980; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Penyelenggaraan Tugas Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Dibidang Pertambangan Umum.DIatur pula mengenai Wilayah Pertambangan; Wewenang dan Tanggungjawab; Izin Usaha Pertambangan Umum; Tata Cara Permohonan Izin; Pengelolaan Lingkungan Hidup; serta Berakhirnya Izin Pertambangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
21 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2002 No 1 seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Bahwa guna mempercepat pembangunan ekonomi sejalan dengan pelaksanaan etonomi daerah maka perlu dituangkan dalam Perda kab. Tasikmalaya.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimna telah diubah dengan PP No. 79 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 tahun 1999; PP No. 13 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; PP No.20Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden No. 32 tahun 1990; Keputusan Presiden No. 33 Tahun 1991; KKeputusan Presiden No. 74 Tahun 2001; Permen Pertambangan dan Enegeri No. 01/P/201/M.PE/1986;Permen Pekrrjaan Umum No. 48/PRT/1990; Keputusan Menteri Negara lingkungan Hidup No. Kep-12/MENLH/3/94; Permen Pertambangan dan Energi No. 04/PM/Petamb/1997; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1256/J-03/M.PE/1999; Keputusan Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1261/K/25/1999; Keputusan menteri Enegeri Dan SUmber Daya Minerqal No. 1452/K/10/2000; Keputusan Menteri Energi dan SUmber Daya Mineral No. 1453.K/10/MEM/2000; Perda Lab. Tasikmalaya No. 8 tahun 1999; Perda kab. %Tasikmalaya No. 07 Tahun 2000; Perda kab. Tasikmalaya No. 05 Tahun 2001; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Jenis Bahan Galian, Pengusahaan Pertambangan Umum, Pengembanfgan Wilayah Dan Masyarakat Serta Kemitraan, Produksi Retribusi Dan Iuran, Penagihan Iuran Dan Panak, Pengelolaan Lingkungan Pertambangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2002.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002
PERDA Kab. Indramayu No. 19 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pajak Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi
PERTAMBANGAN - RAKYAT - BAHAN GALIAN - EMAS - (GOLONGAN B)
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B)
ABSTRAK:
Dalam rangka pembinaan, pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B) serta untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta sumber daya alam, perlu diatur pertambangan rakyat; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B).
UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 1997; PP No. 32 Tahun 1969; PP No. 27 Tahun 1980; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang PERTAMBANGAN RAKYAT BAHAN GALIAN EMAS (GOLONGAN B), meliputi Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas (Golongan B); Wilayah Pertambangan Rakyat; Wewenang Pemberian SIPR; Tata Cara Memperoleh SIPR; Masa Berlakunya SIPR; Hubungan Pemegang SIPR dengan Hak-hak atas Tanah; Hubungan Pemegang SIPR dengan Usaha Pertambangan Lainnya; Kewajiban Pemegang SIPR; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Bupati.
11 hlmn; 2 pnjlsn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat