Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023

Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN PENDELEGASIAN KEWENANGAN PERIZINAN BERUSAHA DI BIDANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Bengkulu Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Pendelegasian Kewenangan Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2023
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2023
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2023
Sumber
BD. PROV. BENGKULU 2023 (15) : 11 hlm.
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
HUKUM UMUM
Halaman ini telah diakses 169 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan