haraga - standar - mineral - bukan - logam - dan - bantuan
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Kab. Bogor Tahun 2014 No. 15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK: |
- Bahwa dasr pengenaan Pajak Mineral bukan logam dan bantuan adalah nilai jual hasil pegambilan mineral bukan logam dan bantuan yang dihitung dengan mangalikan volume/tonase penetapan harga standar sebagaimana dimaksud dengan hirif a maka perlu embentuk Perbup tentang Harga Stnadar Mineral Bukan Logam Dan Bantuan.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiaman telah beberapa kali diuabh terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 1 tahun 2014; PP no. 91 Tahun 2010; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 11 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2008; Perda Kab Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda kab Bogor No. 26 Tahun 2011.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Harga Standar Mineral Bukan Logam Dan Bantuan, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 7 Hlm.
|