Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2002

Ketenagalistrikan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
20
Bentuk
Undang-undang (UU)
Bentuk Singkat
UU
Tahun
2002
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 September 2002
Tanggal Pengundangan
23 September 2002
Tanggal Berlaku
23 September 2002
Sumber
LN. 2002/ No. 94, TLN NO. 4226, LL SETNEG : 32 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 10122 kali

UJI MATERI

PUTUSAN Nomor 001-021-022/PUU-I/2003
UU No. 20 Tahun 2002 tentang Ketenagalistrikan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan