Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak Penyandang Disabilitas di Kabupaten Gianyar
ABSTRAK:
a. bahwa anak penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara anak penyandang disabilitas masih mengalami berbagai bentuk diskriminasi sehingga hakhaknya belum terpenuhi;
c. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak penyandang disabilitas di Kabupaten Gianyar.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. AZAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
3. PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS;
4. AKSESIBILITAS;
5. PARTISIPASI MASYARAKAT;
6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS;
7. PEMBIAYAAN;
8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS;
9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
17
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 14 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur No. 67 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Korban Kekerasan “Rekso Dyah Utami”
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 14 Tahun 2018
PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LD.2018/NO.14, TLD No.14, LL KAB. KAPUAS HULU: 54 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN AKSESIBILITAS PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas di Kabupaten Kapuas Hulu adalah warga negara yang memiliki hak, kewajiban, peran dan kedudukan yang sama berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan untuk menjamin pemenuhan hak dan peran Penyandang Disabilitas, perlu adanya kepastian hukum sebagai jaminan perlindungan dan aksesibilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No.27 Tahun 1959, UU No.23 Tahun 2014, Undang-Undang No 8 Tahun 2016
Ketentuan Umum, Ragam Penyandang Disabilitas, Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Hak Hidup, Bagian Ketiga; Hak Bebas dari Stigma, Bagian Keempat; Hak Privasi, Bagian Kelima; Hak Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Keenam; Hak Pendidikan, Bagian Ketujuh; Hak Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Bagian Kedelapan; Hak Kesehatan, Bagian Kesembilan; Hak Politik, Bagian Kesepuluh; Hak Keagamaan, Bagian Kesebelas; Hak Keolahragaan, Bagian Kedua belas; Hak Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Ketiga Belas; Hak Kesejahteraan Sosial, Bagian Keempat Belas; Hak Aksesibilitas, Bagian Hak Kelima Belas; Hak Pelayanan Publik, Bagian Keenam Belas; Hak Perlindungan dari Bencana, Bagian Ketujuh Belas; Hak Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kedelapan Belas; Hak Pendataan, Bagian Kesembilan Belas; Hak Hidup Secara Mandiri dan Dilibatkan dalam Masyarakat, Bagian Kedua Puluh; Hak Berekspresi, Berkomunikasi, dan Memperoleh Informasi, Bagian Kedua Puluh Satu; Hak Kewarganegaraan, Bagian Kedua Puluh Dua; Hak Bebas dari Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Bagian Kesatu; Umum, Bagian Kedua; Keadilan dan Perlindungan Hukum, Bagian Ketiga; Pendidikan, Bagian Keempat; Pekerjaan, kewirausahaan , dan Koperasi, Bagian Kelima; Kesehatan, Bagian Keenam; Politik, Bagian Ketujuh; Keagamaan, Bagian Kedelapan; Keolahragaan, Bagian Kesembilan; Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Kesepuluh; Kesejahteraan Sosial, Bagian Kesebelas; Infrastruktur, Bagian Kedua Belas; Pelayanan Publik, Bagian Ketiga Belas; Perlindungan dari Bencana, Bagian Keempat Belas; Habilitasi dan Rehabilitasi, Bagian Kelima Belas; Konsesi, Bagian Keenam Belas; Komunikasi dan Informasi, Bagian kedelapan belas; Perempuan dan Anak, Bagian Kesembilan Belas; Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaraan, Penyiksaan, dan Eksploitasi, Koordinasi, Pendanaan, Penghargaan, Larangan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
54 Halaman
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
PETUNJUK-OPERASIONAL-PELAKSANAAN-DANA-PENGARUSUTAMAAN-GENDER-MELALUI-PKK-DESA/KELURAHAN DI KABUPATEN REMBANG TAHUN ANGGARAN 2011
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD Tahun 2011/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Operasional Pelaksanaan Dana Pengarusutamaan Gender Melalui PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dengan dilaksanakannya Dana Pengarusutamaan
Gender Melalui PKK Desa/Kelurahan di Kabupaten
Rembang perlu Petunjuk Operasional Pelaksanaan sebagai
acuan dalam penyelenggaraannya;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389; 3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4438); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4587); 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun
2007 tentang Sumber Pendapatan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Rembang Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 67); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2008/2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Nomor
81); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 9 Tahun
2010 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 (Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2010 Nomor 9); 10 Peraturan Bupati Rembang Nomor 10 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 5 Tahun 2007 tentang Sumber
Pendapatan Desa (Serita Daerah Kabupaten Rembang
Tahun 2007 Nomor 66).
Materi Pokok Perbup ini adalah: Menetapkan Petunjuk Operasional Pelaksanaan Alokasi Dana
Bantuan Sosial Pengarusutamaan Gender PKK Desa/Kelurahan
Di Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2011 sebagaimana
tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pelaksanaan Alokasi Dana Bantuan Sosial Pengarusutamaan
Gender PKK Desa/Kelurahan Di Kabupaten Rembang Tahun
Anggaran 2011 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 di bawah
koordinasi Sadan Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan
Keluarga Berencana Kabupaten Rembang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin hak yang sama antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat berperan serta dalam proses pembangunan; bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional; c. bahwa upaya pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan kerja perangkat daerah dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarus-utamaan gender di Kabupaten Hulu Sungai Utara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 26 Tahun 2013
Peraturan Daerah Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud dan Tujuan, 3. Ruang Lingkup, 4. Kewenangan, 5. Perencanaan dan Pelaksanaan, 6. Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pembinaan, 9. Pembiayaan, 10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat