tamsil-lanjutusia-tunasusila-disabilitas
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 65, BD.2019/No.65
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah Yang Menangani Lanjut Usia Tuna Susila Dan Disabilitas Mental/Psikotik
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan sosial
terhadap lanjut usia, tuna susila, dan disabilitas
mental/psikotik yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana
Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah terdapat
kondisi kerja khusus berupa resiko kesehatan dan
keselamatan kerja, maka perlu diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja khusus dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf f dan
ayat (6) Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun
2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada
Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah, Balai Rehabilitasi Sosial yang menangani
lansia, tuna susila, dan psikotik diberikan tambahan
penghasilan berdasarkan kondisi kerja khusus yang
ditetapkan dengan Peraturan Gubernur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
Berdasarkan Kondisi Kerja Khusus Pada Unit Pelaksana
Teknis Daerah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah yang
menangani Lanjut Usia, Tuna Susila Dan Disabilitas
Mental/Psikotik;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun
2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 63 Tahun 2016, Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 31 Tahun 2018 dan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja khusus, pembiayaan dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2019.
- 6 hlm
|